Perda PDRD Manokwari: Pajak Rumah Sewa di Proyeksikan Naik Hingga Rp1 Miliar
Penerapan Perda PDRD Manokwari Nomor 5 Tahun 2023 diproyeksikan meningkatkan pendapatan pajak rumah sewa hingga Rp1 miliar, naik dari target awal Rp400 juta, berkat perluasan cakupan pajak.
Pemerintah Kabupaten Manokwari memproyeksikan peningkatan signifikan pada pendapatan pajak rumah sewa setelah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Manokwari Nomor 5 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Perda ini, yang mulai diterapkan tahun ini setelah penyelesaian aturan turunannya tahun lalu, diyakini akan mendongkrak pendapatan daerah secara substansial.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, Umrah Nur, menjelaskan bahwa target awal pajak rumah sewa tahun ini adalah Rp400 juta. Namun, dengan diberlakukannya Perda PDRD, angka tersebut diproyeksikan meningkat hingga mencapai Rp1 miliar. Kenaikan ini didorong oleh perluasan cakupan pajak rumah sewa yang sebelumnya terbatas.
Penerapan Perda PDRD ini sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) 64 Tahun 2025, yang merupakan aturan turunan dari Perda PDRD. Perubahan signifikan terdapat pada batasan jumlah kamar yang dikenakan pajak. Sebelumnya, pajak rumah sewa hanya dikenakan pada rumah kost dengan minimal 10 kamar. Kini, berdasarkan Perda PDRD, pajak rumah sewa diberlakukan untuk semua rumah sewa, termasuk rumah kontrakan, meskipun hanya memiliki satu kamar.
Perubahan Signifikan dalam Pungutan Pajak Rumah Sewa
Perubahan aturan pungutan pajak rumah sewa ini membawa dampak besar bagi pendapatan daerah. Umrah Nur menjelaskan bahwa sebelumnya, pungutan pajak rumah sewa kurang maksimal karena hanya dibebankan kepada pemilik rumah. Dengan Perda PDRD, pemilik rumah sewa dapat membebankan pajak sebesar 10 persen kepada penyewa.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pendapatan. Sebagai contoh, jika harga sewa rumah kost adalah Rp1 juta, pemilik dapat membebankan biaya tambahan sebesar Rp100.000 kepada penyewa untuk menutupi pajak. Dengan demikian, penyewa menanggung pajak tersebut secara langsung.
Sebelum penerapan Perda PDRD secara penuh, Bapenda Manokwari akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh wajib pajak. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang aturan baru dan memastikan penerapan yang adil dan merata. Pihak Bapenda akan membuat berita acara kesepakatan untuk memastikan semua pihak memahami dan menyetujui aturan tersebut.
Dasar Hukum dan Dampak Penerapan Perda PDRD
Penerapan Perda PDRD ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. UU ini merupakan perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan signifikan terdapat pada ketentuan mengenai pajak rumah sewa. UU Nomor 28 Tahun 2009 mensyaratkan minimal 10 kamar untuk dikenakan pajak, sementara UU Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak meskipun hanya satu kamar yang disewakan.
Dengan demikian, penerapan Perda PDRD ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manokwari secara signifikan. Sosialisasi yang tepat dan penerapan aturan yang adil akan menjadi kunci keberhasilan program ini.
Penerapan Perda PDRD ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manokwari dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Dengan cakupan yang lebih luas dan mekanisme pemungutan yang lebih efektif, pajak rumah sewa diproyeksikan menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah daerah.