Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Maluku Utara Baru Mencapai 59 Persen
Gubernur Maluku Utara mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) BPJS Ketenagakerjaan karena baru 59 persen pekerja yang terlindungi, membutuhkan kerja sama Pemprov dan BPJS Ketenagakerjaan.
Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Laos, mengungkapkan keprihatinannya terkait rendahnya cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di daerah tersebut. Dari total sekitar 360 ribu tenaga kerja, hanya 59 persen yang terdaftar sebagai peserta. Hal ini disampaikan usai audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara pada Rabu di Ternate. Pertemuan tersebut membahas strategi untuk memperluas akses jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Malut.
Rendahnya angka tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Gubernur Laos menekankan perlunya upaya percepatan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Beliau menyatakan dukungan penuh terhadap program BPJS Ketenagakerjaan dan mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam meningkatkan cakupan perlindungan pekerja.
Audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan penting untuk membentuk tim percepatan UHC dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan mendorong lebih banyak pekerja untuk mendaftar.
Upaya Percepatan UHC BPJS Ketenagakerjaan di Maluku Utara
Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja informal seperti nelayan. Komitmen ini sejalan dengan strategi nasional untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari negara. Gubernur Laos bahkan menyebutkan komitmen Pemprov untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nelayan yang tercatat dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Pembentukan Tim Percepatan UHC dan penandatanganan MoU diharapkan dapat mempercepat proses sosialisasi dan pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama yang erat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menjadi kunci keberhasilan program ini. Sosialisasi yang efektif dan komprehensif akan membantu pekerja memahami manfaat program dan mendorong mereka untuk mendaftar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malut, Arief Sabara, memaparkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal. Ia menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial sebagai bentuk kepedulian negara terhadap pekerja rentan. "Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman bagi para pekerja dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Tidak hanya untuk kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga untuk hari tua mereka," kata Arief Sabara.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja
Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat bagi pesertanya, antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Manfaat ini sangat penting bagi pekerja, terutama pekerja informal yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kehilangan mata pencaharian. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan keluarganya akan mendapatkan perlindungan finansial jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Program ini juga memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa harus khawatir akan risiko finansial yang mungkin terjadi. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
Keberhasilan program BPJS Ketenagakerjaan di Maluku Utara sangat bergantung pada kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi yang efektif, perluasan cakupan kepesertaan, dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan program ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh pekerja di Maluku Utara.
Dengan komitmen bersama, diharapkan Maluku Utara dapat mencapai Universal Health Coverage (UHC) secara berkelanjutan dan inklusif, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pekerja di provinsi tersebut. Langkah-langkah strategis yang telah disepakati diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan perekonomian daerah.