LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Rayakan HUT ke-80 RI, Pemkab Karawang Gulirkan Program Penghapusan Denda Pajak Karawang: Ini 9 Jenis Pajak yang Bebas Denda!

Pemerintah Kabupaten Karawang meluncurkan program Penghapusan Denda Pajak Karawang untuk sembilan jenis pajak daerah. Manfaatkan kesempatan ini hingga 30 September 2025!

Sabtu, 02 Agu 2025 22:36:00
konten ai
Pemerintah Kabupaten Karawang meluncurkan program Penghapusan Denda Pajak Karawang untuk sembilan jenis pajak daerah. Manfaatkan kesempatan ini hingga 30 September 2025! (©Planet Merdeka)
Advertisement

Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, secara resmi menggulirkan program penghapusan denda untuk sembilan jenis pajak daerah. Inisiatif ini diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, memberikan kesempatan bagi wajib pajak di Karawang. Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali Kartawijaya, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini.

Langkah ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus upaya strategis untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025.

Advertisement

Sembilan Jenis Pajak Daerah yang Bebas Denda

Program Penghapusan Denda Pajak Karawang ini mencakup berbagai sektor pajak yang menjadi kewajiban masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan denda.

Adapun sembilan jenis pajak daerah yang mendapatkan fasilitas penghapusan denda ini meliputi pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Selain itu, pajak penerangan jalan dan pajak parkir juga termasuk dalam daftar.

Pajak lain yang mendapatkan keringanan adalah pajak air mineral bukan logam dan batuan, pajak reklame, serta pajak air tanah. Yang tidak kalah penting, pajak bumi dan bangunan (PBB) juga menjadi bagian dari program ini.

Advertisement

Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa status pajak mereka dan memanfaatkan periode ini. Batas waktu program ini adalah 30 September 2025, sehingga wajib pajak memiliki waktu yang cukup untuk mengurus kewajiban mereka.

Berikut adalah daftar lengkap sembilan jenis pajak daerah yang dendanya dihapuskan:

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dorong Kepatuhan dan Peningkatan Pendapatan Daerah

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menjelaskan bahwa program Penghapusan Denda Pajak Karawang ini memiliki tujuan ganda. Selain sebagai bentuk perayaan HUT Kemerdekaan RI, program ini juga merupakan strategi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.

Menurut Sahali, kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Dengan melunasi kewajiban pajak tanpa denda, masyarakat turut berkontribusi langsung pada pembangunan daerah.

Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat menjadi salah satu modal utama bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan. Ini termasuk infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Karawang.

Melalui program ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak semakin meningkat. Peningkatan kepatuhan pajak akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), yang pada akhirnya akan kembali dinikmati oleh seluruh warga Karawang.

Berita Terbaru
  • Terungkap! Modus TPPO Pemandu Lagu Anak di Bawah Umur Gemparkan Subang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
  • Fakta Unik: Polres Bogor Bagikan 17.845 Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI, Tingkatkan Nasionalisme!
  • Fakta Unik: Setelah Kasus Beras Oplosan, Mutu Beras Jadi Sorotan Utama Konsumen!
  • KPK Panggil Nadiem Yaqut: Mengapa Dua Mantan Menteri Ini Diperiksa? Terungkap Dugaan Korupsi Google Cloud & Kuota Haji
  • Puskesmas Ibu dan Anak Denpasar Barat Tahap II di Eks Pasar Loak, Target Rampung 2025: Siap Layani Persalinan!
  • bapenda karawang
  • ekonomi karawang
  • hapus denda pajak
  • hut ri 80
  • jawa barat
  • kepatuhan pajak
  • konten ai
  • pajak daerah karawang
  • pemkab karawang
  • pendapatan daerah
  • #planetantara
  • program pajak
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.