Rejang Lebong Terima Dana Bagi Hasil Rp21 Miliar dari Pemprov Bengkulu
Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menerima dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp21 miliar dari Pemprov Bengkulu untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rejang Lebong, Bengkulu, 13 Mei 2025 - Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu menerima kucuran dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp21 miliar. Dana ini diserahkan langsung oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, kepada Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri, pada Selasa, 13 Mei 2025. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari tahap pertama penyaluran DBH tahun 2025 dan menjadi suntikan penting bagi pembangunan daerah.
Penyerahan DBH ini dilakukan di Balai Raya Semarak Bengkulu bersamaan dengan penyaluran dana bagi sembilan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu. Total DBH yang disalurkan pada tahap pertama ini mencapai Rp71 miliar, bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan pajak rokok. Rejang Lebong mendapatkan alokasi terbesar ketiga setelah Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara.
Bupati Muhammad Fikri menyatakan rasa syukurnya atas penerimaan DBH ini. Beliau menekankan bahwa dana tersebut akan menjadi pendorong utama pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong. "Alhamdulillah, Kabupaten Rejang Lebong pada tahap pertama ini menerima DBH Rp21 miliar lebih. Ini akan menjadi suntikan fiskal penting untuk mendorong pembangunan di daerah," ujar Bupati Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Rincian DBH dan Rencana Penggunaan
DBH yang diterima Kabupaten Rejang Lebong terdiri dari lima item, yaitu bagi hasil pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Total penerimaan DBH untuk Kabupaten Rejang Lebong sepanjang tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp60,2 miliar.
Bupati Fikri juga menjelaskan bahwa masih ada tunggakan DBH tahun 2024 sebesar Rp4 miliar yang belum dibayarkan oleh Pemprov Bengkulu. Pembayaran tunggakan ini direncanakan akan dilakukan pada tahap kedua penyaluran DBH. "Sesuai dengan arahan Gubernur Bengkulu, DBH ini akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur. Hal ini sejalan dengan visi misi program 'Bantu Rakyat Fikri-Hendri' yang menargetkan peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Rejang Lebong," tambah Bupati Fikri.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa dana DBH akan diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Rejang Lebong. Program 'Bantu Rakyat Fikri-Hendri' yang menjadi visi misi pemerintahannya, sejalan dengan rencana penggunaan dana tersebut.
Konteks Penyaluran DBH
Penyaluran DBH tahap pertama tahun 2025 ini menandai langkah penting dalam mendukung pembangunan di berbagai daerah di Provinsi Bengkulu. Dengan total penyaluran mencapai Rp71 miliar, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di sepuluh kabupaten/kota penerima.
Pemerintah Provinsi Bengkulu telah berkomitmen untuk memastikan penyaluran DBH ini tepat sasaran dan digunakan secara efektif untuk pembangunan infrastruktur dan program-program yang berdampak langsung pada masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DBH juga menjadi hal yang penting untuk dijaga.
Penerimaan DBH ini diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan perencanaan yang matang dan pengelolaan yang baik, dana ini dapat memberikan dampak signifikan bagi kemajuan daerah.
Keberhasilan program 'Bantu Rakyat Fikri-Hendri' sangat bergantung pada efektifitas penggunaan DBH ini. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana ini sangat penting untuk dijaga.
Dengan total target penerimaan DBH sebesar Rp60,2 miliar sepanjang tahun 2025, Kabupaten Rejang Lebong memiliki kesempatan besar untuk mewujudkan program pembangunannya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.