LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara: Langkah Tepat Pemerintah Atur Transfer Napi

Pemerintah dinilai tepat menginisiasi RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara untuk memberikan payung hukum kuat bagi transfer napi, seperti kasus Mary Jane Veloso, sekaligus memenuhi amanat UU Pemasyarakatan.

Minggu, 27 Apr 2025 12:37:00
#planetantara
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI mendukung usulan Kementerian HAM untuk menghapus penerbitan SKCK bagi mantan napi demi membantu reintegrasi sosial dan akses pekerjaan. (©© 2025 Antaranews)
Advertisement

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan inisiatif pemerintah untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara merupakan langkah yang tepat dan seharusnya dilakukan sejak lama. Hal ini disampaikan Andreas kepada ANTARA di Jakarta, Minggu (27/4). Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas beberapa kasus pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asal mereka yang sebelumnya dilakukan tanpa landasan hukum yang kuat.

Andreas mencontohkan kasus Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba yang dipulangkan ke Filipina. Ia menekankan pentingnya payung hukum yang jelas untuk proses pemindahan narapidana antarnegara, mengingat beberapa terpidana mati lainnya juga telah dipindahkan ke negara asalnya tanpa dasar hukum yang kuat. Ketiadaan payung hukum ini menjadi celah yang perlu segera ditutup untuk memastikan kepastian hukum dalam proses pemindahan narapidana.

Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa pemindahan narapidana antarnegara merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 45 ayat (1) dan (2). Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian, dan ketentuan mengenai pemindahan tersebut harus diatur dengan Undang-Undang. Komisi XIII DPR RI sebelumnya telah mengingatkan pentingnya RUU ini dalam rapat dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Advertisement

Dukungan DPR dan Kemenko Kumham

Andreas menegaskan dukungan Komisi XIII DPR RI terhadap penyusunan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara agar Kemenimipas memiliki payung hukum yang jelas dalam melaksanakan tugasnya. "Kita mendukung agar inisiatif Kemenimipas ini segera dilaksanakan agar Kemenimipas yang menjadi leading sektor pelaksanaan pemindahan narapidana ini bisa melaksanakan tugas atas dasar regulasi hukum positif yang jelas," tuturnya. Dukungan ini menunjukkan komitmen DPR untuk memperkuat sistem hukum Indonesia dalam konteks kerja sama internasional terkait pemindahan narapidana.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya telah menyampaikan bahwa UU Pemindahan Narapidana dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi proses pertukaran dan pemindahan narapidana, bukan hanya mengandalkan diskresi Presiden. Hal ini penting untuk memastikan proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Yusril juga menekankan manfaat RUU ini, yaitu untuk melindungi WNI di luar negeri, menjunjung nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia, serta menjaga hubungan baik antarnegara. Pernyataan ini menunjukkan bahwa RUU ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek kemanusiaan dan hubungan internasional.

Advertisement

Proses harmonisasi dan penyelarasan naskah akademik RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara ditargetkan selesai sebelum evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Staf Khusus Menko Kumham Imipas Bidang Isu Strategis, Karjono Atmoharsono, menyatakan para peserta rapat sepakat untuk mendorong agar RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan mempercepat pembentukan Panitia Antarkementerian (PAK) serta finalisasi dokumen pendukung.

Manfaat RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara

RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi proses pemindahan narapidana antarnegara, melindungi hak asasi manusia narapidana, dan memperkuat kerja sama internasional Indonesia dalam bidang hukum. Dengan adanya payung hukum yang jelas, proses pemindahan narapidana dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Proses ini juga akan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, khususnya dalam penegakan hukum lintas negara.

Kesimpulannya, inisiatif pemerintah untuk menyiapkan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara merupakan langkah penting dalam penyempurnaan sistem hukum Indonesia dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum yang adil dan berlandaskan hukum yang kuat. RUU ini diharapkan dapat segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat kerja sama internasional Indonesia.

Berita Terbaru
  • IHSG Awal Pekan Menguat ke Level 7.113, Dipicu Sentimen Positif Pasar
  • Calon Haji Papua Barat Batal Berangkat ke Tanah Suci karena Sakit
  • KPK Dalami Aset Robert Bonosusatya yang Disita Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
  • Rupiah Melemah ke Rp16.481 per Dolar AS: Analisis dan Dampak Terkini
  • Enam Pelajar Terbaik Babel Bersiap Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional 2025
  • dpr ri
  • hukum internasional
  • kemenkumham
  • konten ai
  • legislasi nasional
  • mary jane veloso
  • pemindahan narapidana antarnegara
  • penegakan hukum
  • #planetantara
  • ruu pemindahan narapidana
  • transfer narapidana
  • uu pemasyarakatan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.