LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

RUU Perampasan Aset Tunggu RUU KUHAP Rampung, DPR Prioritaskan Partisipasi Publik

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah RUU KUHAP selesai, dengan prioritas utama pada partisipasi publik dalam proses legislasi.

Rabu, 07 Mei 2025 13:06:00
#planetantara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah RUU KUHAP selesai, dengan prioritas utama pada partisipasi publik dalam proses legislasi. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Jakarta, 7 Mei 2024 - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Indonesia akan menunggu selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terlebih dahulu. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).

Puan menjelaskan bahwa mekanisme pembahasan RUU mengharuskan KUHAP dibahas lebih dulu. Keputusan ini diambil untuk menghindari tergesa-gesa yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. "Karena kalau tergesa-gesa, nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan," ujarnya.

DPR RI berkomitmen untuk melibatkan partisipasi publik secara maksimal dalam proses legislasi kedua RUU tersebut. Proses ini dianggap penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan nantinya benar-benar mengakomodasi aspirasi dan masukan dari seluruh elemen masyarakat Indonesia.

Advertisement

RUU KUHAP: Tahap Awal dan Partisipasi Publik

Proses pembahasan RUU KUHAP saat ini tengah fokus pada tahap pelibatan partisipasi publik. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI. Bob Hasan menyatakan bahwa RUU KUHAP ditargetkan rampung pada tahun ini. "Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).

Komisi III DPR RI telah menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat untuk menampung masukan dan aspirasi terkait RUU KUHAP. "Ini contohnya, pada hari ini Komisi III menyelenggarakan proses partisipasi publik, mendapatkan masukan-masukan," tambah Bob Hasan.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, juga memberikan penjelasan terkait urutan pembahasan kedua RUU tersebut. Beliau menekankan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung karena KUHAP akan memuat mekanisme ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana. "Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini," jelas Adies di kompleks parlemen, Jumat (2/5).

Advertisement

Tahapan Selanjutnya: RUU Perampasan Aset

Setelah RUU KUHAP selesai dibahas dan disahkan, DPR RI akan melanjutkan proses legislasi RUU Perampasan Aset. Proses ini akan mengikuti tahapan yang sama, yaitu dengan melibatkan partisipasi publik secara luas. Puan Maharani menegaskan kembali pentingnya masukan dari masyarakat dalam proses ini. "Setelah itu, baru kami akan masuk ke (RUU) Perampasan Aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kami akan minta masukan pandangan dari (masyarakat) seluruhnya," katanya.

Dengan demikian, pemerintah dan DPR RI menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang ini. Partisipasi publik dianggap krusial untuk memastikan RUU Perampasan Aset dan RUU KUHAP sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Indonesia.

Proses legislasi ini diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang efektif dan efisien dalam memberantas kejahatan dan merampas aset hasil tindak pidana, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.

Berita Terbaru
  • Trivia: 800 Ribu Guru Ditarget Tuntas! Ini Target Ambisius DPR untuk Sertifikasi Guru
  • Fakta Tinggi Gelombang Empat Meter: Balawista Lebak Imbau Nelayan Waspada Bahaya Laut Selatan Banten
  • Turnamen Speedboat Kaltara: Bukan Sekadar Adu Cepat, Ini Ajang Promosi Sport Tourism Unggulan!
  • Tak Sembarangan! Ini Seluk Beluk Donor ASI yang Tepat Sasaran Menurut IDAI
  • Fakta Stunting: Sulawesi Selatan Gencarkan Program Genting, Sasar 15 Ribu Anak
  • dpr ri
  • hukum acara pidana
  • kitab undang-undang hukum acara pidana
  • konten ai
  • legislasi
  • partisipasi publik
  • perampasan aset
  • #planetantara
  • puan maharani
  • ruu kuhap
  • ruu perampasan aset
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.