LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Siswa SMA Pelaku Pembunuhan BRI Link Divonis 10 Tahun Penjara, Hukuman Maksimal untuk Anak di Bawah Umur

Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada siswa SMA pelaku pembunuhan penjaga BRI Link, MDR, hukuman maksimal yang dapat diberikan kepada anak.

Sabtu, 09 Agu 2025 05:21:00
konten ai
Pelaku Pembunuhan Penjaga BRI Link di Serang, MDR (16), dituntut 10 tahun penjara. Keputusan ini memicu kekecewaan keluarga korban. Simak alasannya! (©Planet Merdeka)
Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, telah menjatuhkan vonis berat berupa 10 tahun penjara kepada MDR (16), seorang siswa SMA yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan. Putusan ini menjadi sorotan karena merupakan hukuman maksimal yang dapat diterapkan pada anak di bawah umur yang terjerat kasus pembunuhan berencana.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang tertutup yang digelar pada Jumat, 09 Agustus. MDR dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Ifat Fatimah (26), penjaga gerai BRI Link di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Keputusan majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang. Meskipun demikian, masa penahanan yang telah dijalani oleh MDR akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

Advertisement

Motif dan Kronologi Pembunuhan Sadis

Tragedi pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 05 Juli, di wilayah Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Kabupaten Serang. Korban, Ifat Fatimah, ditemukan bersimbah darah di dalam ruko tempatnya bekerja setelah dipukul secara brutal oleh MDR.

Modus operandi pelaku sangat keji, di mana MDR menghabisi nyawa korban dengan menggunakan palu. Palu tersebut bahkan ditemukan menancap di pipi kiri korban, menunjukkan tingkat kekejian yang luar biasa dalam aksi tersebut.

Setelah ditemukan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Namun, nyawa Ifat Fatimah tidak dapat diselamatkan dan ia meninggal dunia tak lama setelah kejadian nahas tersebut.

Advertisement

Pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi MDR sebagai pelaku tak lama setelah insiden. Remaja tersebut diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, dan beberapa jam kemudian, MDR berhasil ditangkap di kediamannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Motif di balik pembunuhan ini, menurut keterangan polisi, dipicu oleh rasa sakit hati pelaku karena sering diejek fisiknya oleh korban.

Pertimbangan Hukum dan Keadilan bagi Pelaku Anak

Juru Bicara PN Serang, Moch Ichwanudin, menjelaskan bahwa majelis hakim secara tegas menyatakan MDR terbukti bersalah. "Majelis hakim menyatakan pelaku MDR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum," ujarnya.

Vonis 10 tahun penjara ini mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus kejahatan berat, meskipun pelakunya masih di bawah umur. Putusan ini juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh MDR sangat sadis dan dilakukan tanpa belas kasihan. Tindakan brutal ini tidak hanya menimbulkan keresahan yang mendalam di kalangan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kesedihan yang tak terhingga bagi keluarga korban.

Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor meringankan dalam putusan ini. Pengakuan jujur dan penyesalan yang ditunjukkan oleh pelaku selama proses persidangan, serta fakta bahwa MDR belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya, menjadi poin penting yang turut dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Berita Terbaru
  • Satlantas Polres Pasaman Gelar Bazar Pangan Murah: Beras 5 Kg Cuma Rp65 Ribu, Catat Tanggalnya!
  • Fakta Unik: 66,15% PDRB dari Sektor Primer, Pasaman Barat Susun Strategi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi
  • Fantastis! Investasi Pekanbaru Triwulan II 2025 Melonjak Rp4,12 Triliun, PMDN Dominasi
  • Polres Tanjungbalai Gelar Gerakan Pangan Murah: 1 Ton Beras SPHP Ludes dalam Dua Jam, Bantu Kebutuhan Warga
  • Menjelajahi Keajaiban Hutan Mangrove Teluk Sulaiman: Dari Salo Buaya yang Menyejukkan hingga Penyu Langka di Kalimantan Timur
  • hukuman anak
  • hukum pidana
  • ifat fatimah
  • kasus pembunuhan berencana
  • konten ai
  • kriminalitas remaja
  • mdr
  • pembunuhan serang
  • #planetantara
  • pn serang
  • siswa sma pembunuh
  • vonis pembunuh bri link
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.