SKK Migas Siap Tertibkan Sumur Minyak Ilegal di Aceh hingga Sumsel
SKK Migas bersama Kementerian ESDM akan menertibkan ribuan sumur minyak ilegal di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Selatan dan Aceh, demi meningkatkan produksi minyak nasional dan keselamatan.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengumumkan rencana penertiban sumur minyak ilegal yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Sasaran utama penertiban meliputi Sumatera Selatan, Aceh, dan Jawa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak nasional dan memastikan operasional pertambangan minyak dilakukan secara legal dan aman.
Rencana ini sejalan dengan upaya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mematangkan regulasi terkait penanganan sumur minyak masyarakat. Kementerian ESDM tengah menyusun pedoman good engineering practices untuk kegiatan pertambangan minyak, guna meningkatkan efisiensi, keselamatan, dan keberlanjutan operasional.
Penertiban sumur minyak ilegal ini diharapkan dapat mendorong sumur-sumur tersebut untuk beroperasi secara legal, misalnya dengan beralih menjadi koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah dan negara, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan lingkungan.
Penertiban Sumur Minyak Ilegal: Langkah Strategis Pemerintah
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI, menekankan pentingnya penerapan good engineering practices dalam kegiatan pertambangan minyak. Prinsip teknis ini dianggap mendasar untuk memastikan efektivitas, efisiensi, keselamatan, dan keberlanjutan operasional.
Selain penerapan praktik pertambangan yang baik, Kementerian ESDM juga akan melakukan upaya lain untuk menertibkan sumur minyak ilegal, termasuk penghentian operasional penyulingan ilegal (illegal refinery). Sumur minyak masyarakat yang berada di dalam Wilayah Kerja Migas (WK Migas) dan wilayah operasi migas juga menjadi fokus penertiban.
Kementerian ESDM telah mengidentifikasi beberapa kategori sumur minyak masyarakat, berdasarkan lokasi dan status legalitasnya. Kategori tersebut meliputi sumur yang berada di luar WK Migas, di dalam WK Migas, di dalam wilayah kerja dan area operasi kontraktor, serta penyulingan ilegal di sekitarnya.
Sebaran Sumur Minyak Ilegal di Indonesia
Berdasarkan data Kementerian ESDM, sebaran sumur minyak masyarakat ilegal terkonsentrasi di beberapa wilayah, antara lain Sumatera Selatan (khususnya Musi Banyuasin), Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jumlah sumur minyak ilegal di Sumatera Selatan tercatat mencapai lebih dari 7.700 sumur, menjadikannya wilayah dengan jumlah sumur ilegal paling banyak.
Penertiban sumur minyak ilegal ini merupakan tantangan besar bagi pemerintah. Namun, dengan langkah-langkah strategis dan kolaborasi antar instansi, diharapkan penertiban ini dapat berjalan efektif dan berkontribusi pada peningkatan produksi minyak nasional serta menciptakan lingkungan pertambangan yang lebih aman dan berkelanjutan.
Proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan solusi dan dukungan bagi masyarakat yang terlibat dalam operasional sumur minyak ilegal agar dapat beralih ke kegiatan ekonomi yang legal dan berkelanjutan.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan produksi minyak nasional dan mengurangi risiko kecelakaan serta kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasional sumur minyak ilegal. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan sektor energi yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.