BKN Sesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS-PPPK 2024: Optimalisasi Formasi dan Penataan Non-ASN
BKN sesuaikan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 karena keterisian formasi belum optimal dan perlunya penataan tenaga non-ASN secara menyeluruh, sehingga pengangkatan diundur hingga Oktober 2025 dan Maret 2026.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Keputusan ini diambil untuk mengoptimalkan keterisian formasi dan mengakomodasi berbagai permohonan dari instansi pemerintah.
Penyesuaian jadwal ini diumumkan Kepala BKN, Zudan Arif, dalam rapat koordinasi daring pada Senin lalu. Beliau menjelaskan bahwa hingga saat ini, formasi CPNS 2024 baru terisi 72,69 persen, sementara formasi PPPK 2024 baru mencapai 67,3 persen. Hal ini mendorong BKN untuk melakukan optimalisasi agar proses rekrutmen lebih efektif.
"Karena formasi belum terisi lengkap, kami bisa melakukan optimalisasi formasi dengan penyesuaian jadwal ini," ujar Zudan. Data menunjukkan bahwa dari 246.390 formasi CPNS 2024, baru 179.090 yang terisi. Sedangkan dari 1.006.153 formasi PPPK 2024, baru 677.638 yang terisi. Penyesuaian jadwal ini diharapkan dapat meningkatkan angka keterisian formasi tersebut.
Optimalisasi Keterisian Formasi CPNS dan PPPK 2024
Salah satu alasan utama penyesuaian jadwal adalah untuk mengoptimalkan keterisian formasi CPNS dan PPPK 2024 yang masih jauh dari target. BKN berupaya agar proses rekrutmen dapat berjalan lebih efisien dan efektif. Dengan penyesuaian ini, diharapkan instansi pemerintah dapat mengisi formasi yang masih kosong.
Selain itu, penyesuaian jadwal juga mempertimbangkan banyaknya permohonan penundaan atau pengunduran tes CPNS/PPPK dari berbagai instansi. Sebanyak 207 instansi atau sekitar 34,38 persen dari total 602 instansi mengajukan permohonan tersebut. Permohonan ini meliputi penundaan tes, pengunduran jadwal, dan perpanjangan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Proses penataan tenaga non-ASN juga menjadi pertimbangan penting. Zudan menjelaskan bahwa jumlah tenaga non-ASN yang sangat besar memerlukan penataan secara menyeluruh dan serentak, baik untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. "Ini mengingat jumlahnya sangat besar sehingga harus kami tata secara bersama-sama," tambah Zudan.
Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK
Sebagai dampak dari penyesuaian jadwal, pengangkatan CPNS 2024 diundur menjadi Oktober 2025, sebelumnya dijadwalkan Maret 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK 2024 diundur menjadi Maret 2026, dari jadwal semula Juli 2025.
Penyesuaian jadwal ini bertujuan agar pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilakukan secara serentak. Hal ini juga mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung program prioritas pembangunan nasional. Dengan demikian, diharapkan penyesuaian ini dapat menghasilkan sistem kepegawaian yang lebih terintegrasi dan efisien.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan proses rekrutmen CPNS dan PPPK dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi dengan program-program prioritas pemerintah. BKN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas manajemen kepegawaian di Indonesia.
Kesimpulan: Penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 merupakan langkah strategis BKN untuk mengoptimalkan keterisian formasi, mengakomodasi permohonan instansi, dan menata tenaga non-ASN secara menyeluruh. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem kepegawaian di Indonesia.