BKN Sesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, TMT Diundur!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengundur jadwal pengangkatan CPNS menjadi 1 Oktober 2025 dan PPPK menjadi 1 Maret 2026; instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan diluar tanggal tersebut wajib melakukan penyesuaian.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengeluarkan instruksi penting terkait penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. Instruksi ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B yang ditandatangani Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, pada Sabtu (8/3). Surat tersebut merespon surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyanti, terkait penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024.
Keputusan ini diambil setelah banyak instansi mengajukan penundaan atau pengunduran tanggal mulai tugas (TMT) pengangkatan CPNS dan PPPK. Proses pengangkatan CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan nomor induk pegawai (NIP) tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan. Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan efisiensi dalam proses administrasi kepegawaian.
Surat tersebut secara rinci menjelaskan penyesuaian jadwal pengangkatan. Bagi CPNS yang dinyatakan lulus, pengangkatan akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025, dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal yang sama. Usul penetapan NIP CPNS paling lambat 30 Juni 2025, dan penyerahan keputusan pengangkatan paling lambat 1 September 2025.
Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK
BKN telah menetapkan sejumlah poin penting terkait penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK. Untuk CPNS, terdapat tiga poin utama yang harus diperhatikan: pertama, TMT pengangkatan ditetapkan pada 1 Oktober 2025; kedua, usulan penetapan NIP paling lambat 30 Juni 2025; dan ketiga, penyerahan keputusan pengangkatan paling lambat 1 September 2025. Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 1 Oktober 2025 diharuskan melakukan penyesuaian.
Sementara itu, untuk PPPK, terdapat penyesuaian sebagai berikut: pertama, peserta seleksi yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026; kedua, usul penetapan NIP PPPK paling lambat 30 November 2025; dan ketiga, penandatanganan perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan paling lambat 1 Februari 2026. Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan PPPK dengan TMT selain 1 Maret 2026 juga diwajibkan melakukan penyesuaian.
Terkait pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan namun belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, mereka tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengakomodasi seluruh pelamar yang memenuhi syarat.
Pertimbangan Teknis dan Tata Kelola Kepegawaian
BKN memberikan pertimbangan teknis terkait penetapan NIP. Untuk CPNS, NIP yang telah diterbitkan disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025. Sedangkan untuk PPPK, masa perjanjian kerja disesuaikan menjadi TMT 1 Maret 2026. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan surat terbaru ini.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah tetap diwajibkan menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN, sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024. Hal ini memastikan kelancaran proses seleksi dan memberikan jaminan finansial bagi peserta seleksi.
Kepala BKN meminta PPK untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, telah mengkonfirmasi keberadaan surat tersebut.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK. Seleksi CPNS dimulai Agustus 2024, PPPK tahap I September 2024, dan PPPK tahap II Januari 2025.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan rencana. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan proses rekrutmen ASN berjalan dengan transparan dan akuntabel.