Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Serentak pada Oktober 2025 dan Maret 2026
Pemerintah menetapkan pengangkatan CPNS secara serentak pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026 untuk memastikan keseragaman TMT dan mempermudah administrasi kepegawaian.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru-baru ini mengumumkan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. Pengumuman tersebut menjawab pertanyaan banyak pelamar mengenai kapan kepastian pengangkatan mereka. Pengumuman ini disampaikan melalui video tanya jawab di kanal YouTube Kementerian PANRB. Keputusan ini diambil untuk menciptakan keseragaman dan efisiensi dalam proses administrasi kepegawaian.
Menurut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, pengangkatan CPNS akan dilakukan secara serentak pada tanggal 1 Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK akan dilakukan pada tanggal 1 Maret 2026. Hal ini memastikan bahwa seluruh CPNS dan PPPK akan memulai masa tugas dan menerima gaji pada waktu yang sama, tanpa perbedaan TMT (terhitung mulai tanggal) antar instansi.
Keputusan ini diambil untuk mengatasi permasalahan perbedaan TMT yang selama ini terjadi. Perbedaan TMT tersebut disebabkan oleh perbedaan kecepatan usulan pengangkatan dari berbagai instansi. Dengan pengangkatan serentak, pemerintah berharap dapat menciptakan kesetaraan dan menghilangkan potensi ketidakadilan bagi para pelamar.
Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK dan Penjelasan Lebih Lanjut
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan alasan di balik kebijakan pengangkatan serentak ini. Ia menekankan pentingnya keseragaman TMT agar semua CPNS dan PPPK yang diterima pada tahun 2024 dapat memulai tugas dan menerima gaji pada waktu yang sama. "Kami tidak ingin terjadi perbedaan lagi," ujar Haryomo. "Semua yang diterima tahun 2024 harusnya mulai bekerja dan digaji bersamaan."
Lebih lanjut, Haryomo menjelaskan bahwa keputusan untuk menetapkan tanggal 1 Oktober 2025 sebagai TMT CPNS bertujuan untuk menghilangkan perbedaan TMT yang selama ini menjadi kendala. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi perbedaan waktu pengangkatan dan penerimaan gaji antara CPNS yang diterima di instansi yang berbeda.
Aba Subagja juga memberikan jaminan bagi para pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi. Ia menegaskan bahwa posisi mereka aman dan akan diangkat sesuai jadwal yang telah ditetapkan. "Bagi mereka yang sudah lulus SKD dan SKB, posisi mereka aman dan pasti akan diangkat," kata Aba. Pernyataan ini tentu menjadi kabar baik bagi para pelamar yang telah melewati proses seleksi yang panjang dan melelahkan.
Pemerintah telah membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 dengan total formasi sebanyak 1.266.081, terdiri dari 248.970 formasi CPNS dan 1.017.111 formasi PPPK. Seleksi CPNS telah dimulai sejak Agustus 2024, sementara seleksi PPPK tahap I dimulai pada September 2024 dan tahap II pada Januari 2025.
Kesimpulan
Pengumuman jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK secara serentak ini memberikan kepastian bagi para pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan keseragaman dalam pengelolaan kepegawaian di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan para abdi negara dapat bekerja secara optimal dan berkontribusi maksimal bagi kemajuan bangsa.