LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Tahukah Anda? 1.118 Napi di Papua Barat dan Papua Barat Daya Raih Remisi Dasawarsa HUT ke-80 RI

Sebanyak 1.118 narapidana di Papua Barat dan Papua Barat Daya memperoleh remisi dasawarsa pada HUT ke-80 RI, sebuah apresiasi atas perilaku baik mereka.

Minggu, 17 Agu 2025 20:31:00
konten ai
Sebanyak 1.118 narapidana di Papua Barat dan Papua Barat Daya memperoleh remisi dasawarsa pada HUT ke-80 RI, sebuah apresiasi atas perilaku baik mereka. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Manokwari, Papua Barat Daya – Sebanyak 1.118 warga binaan pemasyarakatan berstatus narapidana di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya mendapatkan anugerah remisi dasawarsa.

Pengurangan masa pidana khusus ini diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa hukuman.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat, Hensah, menjelaskan bahwa remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Khusus tahun ini, warga binaan tidak hanya menerima remisi umum 17 Agustus, tetapi juga remisi khusus dasawarsa.

Advertisement

Mengenal Remisi Dasawarsa dan Syaratnya

Remisi dasawarsa adalah bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah kepada narapidana sebagai bagian dari pembinaan. Pemberian remisi ini didasarkan pada ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Hensah menegaskan bahwa seluruh warga binaan penerima remisi dasawarsa telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Syarat utama meliputi menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi kriteria administratif dan substantif lainnya.

Remisi dasawarsa terbagi dalam beberapa kategori. Kategori RD I memberikan pengurangan masa hukuman minimal 1 hari hingga maksimal 3 bulan. Sementara itu, kategori RD II juga memberikan pengurangan masa hukuman minimal 1 hari hingga maksimal 3 bulan.

Advertisement

Selain itu, terdapat remisi dasawarsa denda pidana kategori I dan II. Kategori I memberikan pengurangan 1/12 hari dari lama pidana kurungan hingga maksimal 1/3 dari lama pidana kurungan pengganti denda. Kategori II memberikan pengurangan 1/12 dari lama pidana kurungan pengganti denda hingga maksimal 1/6 dari lama pidana kurungan pengganti denda.

Sebaran Penerima Remisi di Tanah Papua

Total 1.118 narapidana yang menerima remisi dasawarsa ini tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Jumlah penerima remisi bervariasi di setiap fasilitas pemasyarakatan.

  • Lapas Kelas IIB Sorong: 375 orang
  • Lapas Kelas IIB Manokwari: 347 orang
  • Lapas Kelas IIB Fakfak: 88 orang
  • Lapas Kelas III Teminabuan: 65 orang
  • Lapas Kelas III Kaimana: 56 orang
  • Lapas Perempuan Kelas III Manokwari: 44 orang
  • Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Manokwari: 15 orang
  • Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni: 128 orang

Dari total penerima remisi, 1.056 orang menerima RD I, 24 orang menerima RD II. Kemudian, 4 orang menerima remisi pidana denda I, 17 orang menerima remisi pidana denda II. Selain itu, 16 orang mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP) I dan 1 orang mendapatkan PMP II.

Apresiasi Negara bagi Warga Binaan

Pemberian remisi dasawarsa ini adalah bentuk nyata apresiasi dari negara kepada warga binaan pemasyarakatan. Ini merupakan pengakuan atas upaya mereka dalam menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik dan kepatuhan terhadap program pembinaan.

Remisi tidak hanya berfungsi sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri. Diharapkan, dengan adanya remisi ini, mereka dapat lebih termotivasi untuk menjadi warga negara yang patuh hukum setelah kembali ke masyarakat.

Pemerintah melalui Ditjenpas berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan yang efektif. Tujuannya adalah agar warga binaan dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat sebagai individu yang produktif dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • berita nasional
  • hut ri
  • kemenkumham
  • konten ai
  • narapidana
  • papua barat
  • papua barat daya
  • pemasyarakatan
  • pengurangan hukuman
  • #planetantara
  • remisi dasawarsa
  • warga binaan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.