LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Tahukah Anda, Birokrasi Lambat Penanganan Kecelakaan Cijantung Bisa Jadi Penentu Nyawa?

Keluarga korban kecelakaan di Cijantung mengeluhkan birokrasi lambat dalam penanganan medis, menyebabkan nyawa melayang. Simak kronologi lengkapnya di sini.

Jumat, 25 Jul 2025 19:53:00
konten ai
Kecelakaan di Jalan Metro Pondok Indah menewaskan dua orang; polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dan pejalan kaki. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Cijantung, Jakarta Timur, melayangkan kritik keras terhadap birokrasi yang dinilai lambat. Prosedur administrasi yang berbelit-belit disebut menghambat penanganan medis vital, bahkan berujung pada meninggalnya korban berinisial FP.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 22 Juli 2024, ketika FP mengalami kecelakaan sepeda motor. Istri korban, WDY, mengungkapkan kekecewaannya atas sistem yang seharusnya melindungi, namun justru memperparah kondisi suaminya.

Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas dan responsivitas sistem pelayanan publik dalam situasi darurat. Insiden ini menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap prosedur yang berlaku, terutama saat nyawa menjadi taruhan.

Advertisement

Kronologi Tragis di Cijantung

Korban FP, seorang pengendara sepeda motor, mengalami kecelakaan di wilayah Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada pagi hari Selasa. Setelah kejadian, FP segera dilarikan ke RS Kesdam Jaya Cijantung untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Namun, RS Kesdam Jaya tidak dapat memberikan tindakan medis lanjutan yang dibutuhkan FP karena keterbatasan fasilitas atau prosedur. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan harapan mendapatkan penanganan yang lebih memadai.

Setibanya di RSUD Pasar Rebo, penanganan medis kembali terhambat. Pihak rumah sakit tidak dapat mengambil tindakan sebelum adanya surat keterangan resmi dari pihak Kepolisian dan Jasa Raharja. Kondisi ini memaksa keluarga untuk berpacu dengan waktu mengurus administrasi di tengah kondisi kritis korban.

Advertisement

Jeritan Hati Istri Korban: Terhambat Birokrasi

WDY, istri korban, bergegas menuju Unit Laka Lantas di Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, untuk mengurus surat-surat yang diperlukan. Ia tiba sekitar pukul 09.00 WIB, namun proses pengurusan tidak berjalan mulus.

Di tengah kondisi suaminya yang kritis, pihak Kepolisian justru masih menanyakan kelengkapan dokumen seperti SIM yang telah hilang dan STNK kendaraan yang sudah mati. Hal ini menambah beban psikologis dan memperlambat proses yang seharusnya prioritas.

Kendaraan korban baru tiba di lokasi pengurusan sekitar pukul 11.00 WIB. Meskipun demikian, surat kecelakaan tidak langsung dibuat oleh personel Kepolisian. WDY harus menunggu hingga pukul 13.00 WIB agar surat tersebut selesai, sementara kondisi suaminya terus memburuk. Sekitar pukul 14.00 WIB, FP dinyatakan meninggal dunia. WDY sangat kecewa dan yakin bahwa suaminya bisa tertolong jika proses administrasi berjalan lebih cepat.

Tanggapan Pihak Berwenang dan Sorotan Terhadap Prosedur

Menanggapi insiden ini, Kanit Laka Lantas AKP Darwis Yunarta menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga korban. Ia menjelaskan bahwa pengiriman barang bukti dalam kasus kecelakaan sebenarnya dapat dilakukan secara fleksibel, terutama jika kondisi korban kritis.

Namun, Darwis mengakui adanya kendala yang sering muncul, yaitu masalah pajak yang dipermasalahkan oleh Jasa Raharja. Kondisi ini mengharuskan anggota kepolisian melakukan validasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan surat keterangan.

Menurut Darwis, jika kondisi korban memang kritis, Jasa Raharja biasanya dapat memaklumi dan anggotanya akan segera membuat surat keterangan yang diperlukan. Ia meminta maaf kepada keluarga korban atas keterlambatan yang terjadi dan berjanji akan mengecek kembali detail kecelakaan tersebut untuk evaluasi lebih lanjut.

  • 22 Juli 2024 pagi: Kecelakaan terjadi di Cijantung.
  • Selasa, 22 Juli 2024: Korban FP dilarikan ke RS Kesdam Jaya, lalu dirujuk ke RSUD Pasar Rebo.
  • Pukul 08.00 WIB: WDY tiba di Unit Laka Lantas Kebon Nanas.
  • Pukul 09.00 WIB: WDY mulai mengurus administrasi.
  • Pukul 11.00 WIB: Kendaraan korban tiba di Unit Laka Lantas.
  • Pukul 13.00 WIB: Surat kecelakaan baru selesai dibuat.
  • Pukul 14.00 WIB: Korban FP dinyatakan meninggal dunia.
Berita Terbaru
  • Produksi 1.000 Berita Harian, Ini Peran Strategis ANTARA dalam Diplomasi Indonesia yang Diapresiasi Selandia Baru
  • Mengurai Masalah Sanitasi: Jakarta Barat Gencarkan Pengentasan BABS di Dua Kelurahan Kunci
  • Fakta Unik: Peran Pemuda dalam Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Pencegahan Tengkes di Bangka Barat
  • Fakta Unik Tarif Dagang AS: Komitmen Perusahaan Jepang Tak Goyah di Pasar Lokal ASEAN
  • Terjual Habis 4 Ton Beras! Gerakan Pangan Murah Pemprov Sulbar Sukses Stabilkan Harga di Mamuju
  • birokrasi lambat
  • jakarta timur
  • jasa raharja
  • kecelakaan cijantung
  • kesehatan
  • konten ai
  • korban kecelakaan
  • pelayanan publik
  • #planetantara
  • polisi lalu lintas
  • sistem kesehatan
  • tragedi medis
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.