LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Tahukah Anda? Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia, Masyarakat Mendesak Aksi Konkret Lawan TPPO

Bertepatan dengan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia, masyarakat sipil kembali mendesak pemerintah untuk serius memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menjamin hak korban.

Minggu, 03 Agu 2025 14:07:00
konten ai
Bertepatan dengan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia, masyarakat sipil kembali mendesak pemerintah untuk serius memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menjamin hak korban. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia, koalisi organisasi masyarakat sipil kembali menyuarakan desakan. Mereka meminta pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Aksi damai ini digelar di area Car Free Day (CFD) Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, pada hari Minggu. Ini merupakan kelanjutan dari protes sebelumnya pada 1 Agustus lalu, yang bertepatan dengan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama Greenpeace Indonesia dan Sumatera Environmental Initiative (SMI) memimpin desakan ini. Mereka menyoroti masih banyaknya kasus TPPO yang belum tertangani secara adil, termasuk hak restitusi korban.

Advertisement

Desakan Penanganan Kasus dan Hak Korban TPPO

Dalam pernyataan sikap bersama, koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa situasi darurat TPPO masih terus terjadi di Indonesia. Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan signifikan dari pemerintah, terutama aparat penegak hukum, dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus.

Salah satu sorotan utama adalah masalah eksekusi hak restitusi bagi korban. Lebih dari Rp5,6 miliar hak restitusi yang telah diputus pengadilan belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Agung, menimbulkan kerugian besar bagi para korban.

Selain itu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat adanya 25 laporan polisi dan aduan masyarakat terkait kasus perdagangan orang terhadap buruh migran. Laporan-laporan ini, yang berasal dari periode 2014 hingga 2025, belum menunjukkan perkembangan berarti dalam penanganannya.

Advertisement

Evaluasi Gugus Tugas dan Perlindungan Pembela HAM

Melihat kondisi ini, koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi peran dan fungsi gugus tugas TPPO. Gugus tugas ini dimandatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023.

Mereka juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mendorong pemerintah. Tujuannya adalah menyempurnakan kinerja dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui aksi solidaritas yang berkelanjutan.

Aksi solidaritas ini rencananya akan berlanjut dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia dan Hari Buruh Migran Sedunia pada bulan Desember mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen jangka panjang dalam perjuangan melawan TPPO.

Koalisi juga mendesak adanya jaminan perlindungan bagi para pembela HAM, termasuk hak buruh migran dalam kerja-kerja advokasi. Mereka menuntut penolakan terhadap gugatan dengan niat pembungkaman atau SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).

Sorotan Kekerasan Aparat dalam Aksi Damai

Peserta aksi turut menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan aparat keamanan dalam aksi sebelumnya. Insiden ini terjadi di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada 1 Agustus lalu.

Koalisi organisasi masyarakat menyebutkan bahwa para peserta aksi, termasuk penyintas perdagangan orang perempuan, mengalami kekerasan verbal dan fisik. Kekerasan ini terjadi saat aparat keamanan membubarkan aksi damai tersebut.

Menanggapi insiden ini, mereka mendesak Kapolri sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO untuk menindak personel yang terlibat. Tindakan tegas diminta sesuai dengan kode etik kepolisian.

Selain itu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan diminta mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap peserta aksi. Kompolnas juga didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku personel kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa masyarakat sipil.

Berita Terbaru
  • Terbaru! BPTD Maluku Buka Layanan Aduan Transportasi Maluku, Jamin Kerahasiaan Pelapor
  • Juara Olimpiade Dua Kali, Remco Evenepoel, Resmi Pindah ke Red Bull-Bora: Langkah Historis dalam Dunia Balap Sepeda
  • Pemenang Piala Dunia 1990 Frank Mill Meninggal Dunia, Legenda Borussia Dortmund Berpulang di Usia 67 Tahun
  • Drama Injury Time di Zanzibar: Kongo Imbangi Sudan, Senegal Tekuk Nigeria dalam Laga Perdana Piala CHAN 2024
  • Terungkap: Pemkab Nagan Raya Desak PLTU Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Ini Alasannya!
  • aksi damai
  • buruh migran
  • gugus tugas tppo
  • hak asasi manusia
  • hari anti perdagangan orang sedunia
  • kekerasan aparat
  • konten ai
  • masyarakat sipil
  • perdagangan orang
  • #planetantara
  • restitusi korban
  • tppo
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.