LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Tahukah Anda? KAI Daop 1 Jakarta Tegaskan Larangan Merokok di Kereta Api, Pelanggar Langsung Diturunkan!

PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menegaskan larangan merokok di kereta api dan area stasiun, dengan sanksi tegas berupa penurunan penumpang tanpa pengembalian tiket. Pahami aturan ini untuk perjalanan aman dan nyaman.

Selasa, 29 Jul 2025 20:14:00
konten ai
PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menegaskan larangan merokok di kereta api dan area stasiun, dengan sanksi tegas berupa penurunan penumpang tanpa pengembalian tiket. Pahami aturan ini untuk perjalanan aman dan nyaman. (©Planet Merdeka)
Advertisement

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta secara tegas mengingatkan kembali seluruh penumpang mengenai larangan merokok, baik di dalam kereta api maupun di area stasiun. Aturan ini diberlakukan demi menciptakan lingkungan perjalanan yang sehat dan nyaman bagi semua pihak, termasuk anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, pada Selasa (29/7), menjelaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindaklanjuti dengan serius. Penumpang yang kedapatan merokok akan langsung diturunkan di stasiun pemberhentian terdekat sesuai prosedur yang berlaku, tanpa adanya pengembalian biaya tiket.

Penegasan ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang bebas asap rokok. Larangan ini berlaku di seluruh jenis layanan kereta api, mulai dari kereta api jarak jauh (KAJJ), kereta lokal, hingga kereta komuter, serta di semua stasiun keberangkatan maupun stasiun antara.

Advertisement

Aturan Tegas KAI Daop 1 Jakarta Terhadap Larangan Merokok

KAI Daop 1 Jakarta secara konsisten menerapkan kebijakan zona bebas asap rokok di seluruh operasionalnya. Hal ini berarti bahwa setiap gerbong kereta api, baik itu kereta api jarak jauh maupun komuter, sepenuhnya steril dari aktivitas merokok. Penumpang tidak diperbolehkan merokok di dalam toilet, lorong, atau area manapun di dalam rangkaian kereta.

Sanksi yang diterapkan juga sangat jelas dan tidak kompromi. Ixfan Hendriwintoko menegaskan bahwa penumpang yang melanggar akan segera diturunkan di stasiun terdekat. Kebijakan ini diberlakukan tanpa pengecualian dan tanpa pengembalian biaya tiket yang telah dibayarkan, menunjukkan keseriusan KAI dalam menjaga kenyamanan dan kesehatan penumpang lainnya.

Tujuan utama dari penegasan aturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan perjalanan yang ramah dan sehat bagi seluruh lapisan masyarakat. KAI berkomitmen untuk melindungi penumpang dari paparan asap rokok pasif, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia, sehingga mereka dapat menikmati perjalanan yang aman dan nyaman.

Advertisement

Statistik Pelanggaran dan Area Khusus Merokok

Meskipun larangan merokok telah sering disosialisasikan, masih ditemukan kasus pelanggaran. Selama semester pertama tahun 2025, terhitung dari Januari hingga Juni, KAI Daop 1 Jakarta mencatat adanya 13 kejadian penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta api. Angka ini menunjukkan bahwa kesadaran akan aturan ini masih perlu ditingkatkan di kalangan penumpang.

Untuk mengakomodasi kebutuhan perokok, KAI telah menyediakan area khusus merokok di beberapa stasiun. Area ini ditandai dengan jelas dan terpisah dari area publik lainnya, memastikan bahwa perokok dapat memenuhi kebutuhannya tanpa mengganggu kenyamanan penumpang lain. Penumpang hanya diperbolehkan merokok di area yang telah ditetapkan ini.

Wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta sendiri sangat luas, mencakup batas timur hingga Stasiun Cikampek, batas selatan hingga Stasiun Sukabumi, batas barat hingga Stasiun Merak, dan batas utara hingga Stasiun Tanjung Priok. Dengan total 109 stasiun yang tersebar di wilayah ini, penegakan aturan larangan merokok menjadi prioritas di setiap titik layanan.

Berita Terbaru
  • Fakta Unik: Setelah Tragedi Kanjuruhan, I.League Koordinasi Intensif Izinkan Kembali Suporter Tandang Super League
  • Fakta Unik: Brimob Parepare Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih Mini Jelang HUT RI ke-80
  • Aksi Heroik Bidan Arungi Sungai Deras Demi Pasien TBC di Pasaman, Kisahnya Viral di Medsos
  • Tahukah Anda? Program Posyandu Berbasis SPM di Batang Kini Jadi Model Nasional
  • Tahukah Anda? Pemkab Batang dan POPTI Berkomitmen Wujudkan Program Zero Talasemia
  • aturan kai
  • informasi kai
  • kai daop 1 jakarta
  • kereta api
  • kesehatan penumpang
  • konten ai
  • larangan merokok
  • perjalanan nyaman
  • #planetantara
  • sanksi merokok
  • transportasi publik
  • zona bebas asap rokok
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.