Tahukah Anda? Mediasi Cepat Polres Mabar Selesaikan Salah Paham Wisatawan di Labuan Bajo
Polres Manggarai Barat (Mabar) berhasil melakukan mediasi antara wisatawan asing dan agen perjalanan di Labuan Bajo terkait pengembalian uang muka, menunjukkan tanggap cepat Mediasi Polres Mabar.
Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, menjadi saksi kecepatan respons aparat kepolisian dalam menyelesaikan perselisihan di sektor pariwisata. Polres Manggarai Barat (Mabar) baru-baru ini berhasil memediasi salah paham antara seorang wisatawan asing dan pelaku pariwisata lokal. Persoalan ini berpusat pada pengembalian uang muka penyewaan kapal wisata yang sempat tertunda.
Kejadian ini melibatkan seorang wisatawan berkebangsaan China berinisial LM yang mengeluhkan belum dikembalikannya uang muka. Uang muka tersebut telah disetorkan kepada agen perjalanan di Labuan Bajo untuk penyewaan kapal wisata. Pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan dari wisatawan yang merasa kebingungan.
Kepala Satuan Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polres Manggarai Barat, Iptu Abnel Tamonob, menegaskan bahwa semua pihak terkait telah dipanggil. Mediasi yang dilakukan kepolisian memastikan bahwa persoalan pengembalian dana tersebut dapat terselesaikan dengan baik. Ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga kenyamanan dan keamanan wisatawan.
Kronologi Salah Paham dan Pembatalan Perjalanan
Permasalahan ini bermula ketika wisatawan LM menyetorkan uang muka (DP) sebesar Rp940 ribu kepada sebuah agen perjalanan bulan lalu. Dana tersebut merupakan bagian dari total penyewaan kapal wisata senilai Rp9,4 juta untuk perjalanan dua hari satu malam di perairan Labuan Bajo. Namun, LM memutuskan untuk membatalkan penyewaan tersebut karena kapal yang dipesan tidak sesuai dengan keinginannya.
Menurut pengakuan LM kepada polisi, agen perjalanan menyatakan bahwa pengembalian uang muka membutuhkan waktu satu bulan. Merasa tidak mendapatkan kejelasan, LM kemudian mencari bantuan hukum. Berdasarkan rekomendasi dari rekannya, wisatawan ini mendatangi kantor polisi untuk meminta bantuan dalam proses pengembalian dananya.
MH (37), selaku agen perjalanan wisata, menjelaskan bahwa pihaknya memang sedang memproses pengembalian uang muka 10 persen tersebut. Pembatalan dilakukan oleh LM pada Minggu (27/7). MH juga sempat menawarkan alternatif berupa menginap di homestay di Pulau Rinca dengan menggunakan uang DP tersebut, namun LM tetap bersikeras membatalkan karena kapal yang tersedia bukan yang diinginkan.
Peran Aktif Polres Mabar dalam Mediasi
Menanggapi laporan wisatawan, pihak kepolisian segera menghubungi agen perjalanan MH pada Rabu (30/7). Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta kejelasan mengenai status pengembalian uang muka dan memfasilitasi prosesnya. Langkah cepat ini diambil demi menjaga reputasi pariwisata Labuan Bajo dan memberikan rasa aman bagi pengunjung.
Melalui upaya mediasi yang dilakukan oleh Polres Mabar, uang muka sebesar Rp940 ribu akhirnya berhasil dikembalikan kepada wisatawan LM. Iptu Abnel Tamonob menyatakan bahwa setelah dana dikembalikan, wisatawan tersebut telah melanjutkan perjalanannya dengan agen lain. Hal ini menunjukkan efektivitas mediasi dalam menyelesaikan konflik secara damai dan cepat.
MH, agen perjalanan yang terlibat, menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada pihak kepolisian. Bantuan mediasi dari Polres Mabar sangat membantu dalam menyelesaikan kesalahpahaman ini. Kasus ini menjadi contoh positif bagaimana kolaborasi antara wisatawan, pelaku pariwisata, dan aparat keamanan dapat menciptakan iklim pariwisata yang kondusif di Labuan Bajo.