Tahukah Anda? Pemprov Papua Barat Segera Rumuskan Pergub Pertambangan Rakyat untuk Legalkan Aktivitas dan Genjot Ekonomi Lokal
Pemerintah Provinsi Papua Barat akan merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) Pertambangan Rakyat, langkah strategis melegalkan aktivitas dan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengambil langkah progresif dengan segera merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang izin pertambangan rakyat. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut konkret dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023, menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyatakan bahwa pemanfaatan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui harus dilakukan dengan prinsip keberlanjutan. Pergub ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk melegalkan aktivitas pertambangan rakyat. Tujuannya adalah memberikan dampak positif signifikan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat lokal serta pendapatan asli daerah (PAD).
Langkah ini juga bertujuan untuk mengakhiri praktik penambangan emas ilegal yang selama ini marak terjadi. Dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat tidak perlu lagi mendulang emas secara ilegal, sehingga menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan menguntungkan semua pihak.
Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya dan Peningkatan Ekonomi
Perumusan Pergub pertambangan rakyat ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait dan pemangku kepentingan lainnya. Proses ini akan diawali dengan studi kelayakan yang komprehensif untuk memastikan regulasi yang dihasilkan relevan dan efektif. Pemprov Papua Barat optimis bahwa upaya ini akan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, mengingat amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang mendukung pengelolaan sumber daya lokal.
Menurut Gubernur Mandacan, optimalisasi pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan emas, sangat relevan dengan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Koperasi ini memiliki sejumlah unit usaha yang sejalan dengan prinsip-prinsip koperasi, seperti gotong royong, kekeluargaan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan adanya Pergub, izin pertambangan rakyat dapat diterbitkan, dan koperasi dapat mengelolanya, memberikan manfaat langsung bagi peningkatan ekonomi lokal.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, menambahkan bahwa pemerintah daerah bersama Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat telah membahas optimalisasi pengelolaan sumber daya alam secara legal. Pertemuan yang diinisiasi Polda Papua Barat ini merupakan solusi efektif untuk mengatasi maraknya kegiatan pertambangan emas tanpa izin, terutama di kawasan hutan lindung. Kabupaten Manokwari sangat mendukung agar pengelolaan izin pertambangan dapat diterbitkan oleh kementerian terkait.
Tantangan dan Solusi Penambangan Ilegal di Hutan Lindung
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Susanto, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas di wilayah Wasirawi, Distrik Masni, Manokwari, tidak memiliki izin karena lokasinya masuk kawasan hutan lindung. Pihaknya telah berupaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kerusakan lingkungan akibat pertambangan tanpa izin. Namun, upaya tersebut kerap menemui kendala karena penolakan dan perlawanan dari masyarakat pemilik hak ulayat.
Jimmy menjelaskan bahwa pada tahun 2023, timnya mencoba ke lapangan tetapi ditolak oleh masyarakat. Ini menjadi kendala terbesar yang dihadapi di lapangan dalam penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tersebut. Situasi ini menyoroti kompleksitas masalah yang melibatkan aspek hukum, lingkungan, dan sosial budaya.
Sebagai solusi, pemerintah daerah dan masyarakat pemilik hak ulayat telah mengusulkan pengalihan status kawasan hutan lindung. Usulan ini bertujuan untuk merealisasikan penerbitan izin pertambangan rakyat secara legal. Usulan tersebut telah diakomodasi melalui revisi dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat. Namun, persetujuan substansi pengalihan status kawasan hutan lindung tetap menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Alih status kawasan hutan memerlukan kajian mendalam dari tim terpadu kementerian, dan jika layak, statusnya dapat dialihkan dari hutan lindung ke hutan produksi.