LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Tahukah Anda? Polda Kalbar Tingkatkan Kasus Oli Palsu ke Penyidikan, Pelanggaran Konsumen Terbukti!

Polda Kalbar telah menaikkan status kasus peredaran oli palsu ke tahap penyidikan setelah hasil uji lab membuktikan adanya pelanggaran. Apa saja bukti yang ditemukan?

Minggu, 17 Agu 2025 16:49:00
#konten ai
Polda Kalbar telah menaikkan status kasus peredaran oli palsu ke tahap penyidikan setelah hasil uji lab membuktikan adanya pelanggaran. Apa saja bukti yang ditemukan? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat secara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu. Peningkatan ini dilakukan ke tahap penyidikan setelah hasil uji laboratorium mengonfirmasi adanya indikasi pelanggaran perlindungan konsumen yang serius.

Keputusan penting ini diambil setelah penyidik menerima hasil uji lab dari berbagai lembaga kredibel. Sebanyak 45 sampel pelumas yang diamankan dari gudang di Kabupaten Kubu Raya telah diuji secara menyeluruh.

Kombes Pol Burhanudin, Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dan laporan uji laboratorium menjadi dasar kuat. Hal ini memungkinkan penyidik untuk melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status kasus.

Advertisement

Proses Penyidikan dan Bukti Ilmiah

Peningkatan status perkara ke penyidikan didasarkan pada temuan signifikan. Hasil uji laboratorium dari Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM menjadi landasan utama. Ini menunjukkan komitmen Polda Kalbar dalam menangani kasus oli palsu secara profesional.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi kunci untuk mengumpulkan informasi. Seorang ahli dari PT Pertamina Lubricants juga telah dimintai keterangan. Keterangan ini sangat vital dalam memahami karakteristik pelumas.

Dalam waktu dekat, penyidik berencana meminta keterangan tambahan dari ahli. Ahli tersebut berasal dari Ditjen Migas dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan. Langkah ini diambil sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Advertisement

Jerat Hukum dan Komitmen Transparansi

Pasal yang disangkakan dalam kasus oli palsu ini adalah Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi dasar hukumnya. Ini menunjukkan fokus pada perlindungan hak-hak konsumen.

Kombes Pol Burhanudin menargetkan penetapan tersangka dapat segera dilakukan. Berkas perkara juga akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini diharapkan berjalan efisien dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan komitmen penyidikan. Proses ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi.

Semua tahapan penyidikan, mulai dari pengumpulan barang bukti hingga uji laboratorium, dilakukan dengan hati-hati. Polda Kalbar memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif dan akuntabel. Penanganan kasus ini memang membutuhkan waktu lebih panjang.

Kronologi Penemuan Kasus

Kasus dugaan peredaran oli palsu ini bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan temuan gudang penyimpanan. Lokasi gudang berada di Komplek Pergudangan Jalan Extrajoss, Kubu Raya.

Penemuan gudang tersebut terjadi pada tanggal 20 Juni 2025 lalu. Setelah penemuan, polisi segera memasang garis polisi di lokasi. Ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan mencegah perusakan.

Petugas juga melakukan penghitungan barang bukti yang ada di gudang. Sampel pelumas diambil dari lokasi untuk kemudian diuji di laboratorium. Langkah-langkah ini penting untuk mengumpulkan bukti kuat.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • ditreskrimsus
  • hukum
  • #konten ai
  • kriminal
  • kubu raya
  • lemigas
  • oli palsu
  • penyidikan
  • perlindungan konsumen
  • pertamina lubricants
  • #planetantara
  • polda kalbar
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.