LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Tahukah Anda? Polres Ternate Sukses Terapkan Keadilan Restoratif untuk Selesaikan Kasus Penghinaan ASN, Jaga Harmoni Sosial

Polres Ternate berhasil menyelesaikan kasus penghinaan antar-ASN melalui pendekatan keadilan restoratif, menunjukkan efektivitas mediasi dalam menjaga keharmonisan sosial tanpa proses hukum formal.

Sabtu, 09 Agu 2025 12:50:00
konten ai
Polres Ternate berhasil menyelesaikan kasus penghinaan antar-ASN melalui pendekatan keadilan restoratif, menunjukkan efektivitas mediasi dalam menjaga keharmonisan sosial tanpa proses hukum formal. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Ternate, Maluku Utara – Sebuah langkah progresif dalam penegakan hukum telah diambil oleh Polres Ternate. Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta Polres Ternate berhasil menyelesaikan kasus penghinaan ringan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pendekatan keadilan restoratif. Inisiatif ini menandai komitmen kepolisian dalam mengedepankan solusi damai.

Kasus tersebut bermula dari perselisihan antara dua ASN berinisial RT dan MAH yang saling menghina, kemudian berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian. Namun, alih-alih melanjutkan ke ranah persidangan, Polres Ternate memilih jalur mediasi. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan kedua belah pihak.

Proses mediasi yang dipimpin oleh Kanit Tipiring, Bripka Nahdi Ade, berhasil mencapai kesepakatan damai. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak lagi memperpanjang perkara hukum. Keberhasilan ini menunjukkan potensi besar keadilan restoratif dalam menyelesaikan konflik sosial secara efektif.

Advertisement

Penerapan Keadilan Restoratif: Alternatif Efektif

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, menjelaskan bahwa keadilan restoratif menjadi alternatif penyelesaian kasus yang efektif. Metode ini dinilai mampu memulihkan hubungan dan menciptakan keharmonisan di masyarakat. Ini adalah pendekatan yang berfokus pada pemulihan, bukan penghukuman semata.

Dalam kasus ini, Unit Tipiring Polres Ternate memanggil kedua ASN tersebut setelah adanya laporan. Kesadaran bersama untuk berdamai muncul melalui kesepakatan yang dicapai. Mereka memutuskan untuk tidak lagi memperpanjang kasus yang sebelumnya dilaporkan ke polisi.

Pendekatan ini menekankan pada dialog dan pemahaman bersama antara pihak yang bersengketa. Tujuannya adalah mencapai resolusi yang saling menguntungkan dan berkelanjutan. Ini berbeda dengan sistem peradilan konvensional yang seringkali bersifat adversarial.

Advertisement

Membangun Harmoni Sosial Melalui Mediasi

Penyelesaian kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana mediasi dapat menghasilkan perdamaian. Kedua pihak, RT dan MAH, sepakat saling memaafkan dan tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum. Ini adalah hasil dari proses yang cermat dan berorientasi pada rekonsiliasi.

Keadilan restoratif tidak hanya menyelesaikan konflik individual. Lebih dari itu, ia berkontribusi pada terciptanya suasana yang lebih rukun di tengah masyarakat. Pendekatan ini mempromosikan nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif. Terutama bagi masyarakat luas dan khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara. Hal ini mendorong mereka untuk lebih mengedepankan dialog dalam menyikapi setiap potensi konflik.

Imbauan untuk Budaya Perdamaian

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga hubungan baik. Tujuannya adalah demi menciptakan suasana yang damai dan rukun di lingkungan masing-masing. Perdamaian adalah fondasi utama bagi kemajuan sosial.

Beliau juga menekankan pentingnya menjadikan perdamaian sebagai budaya dalam menyelesaikan berbagai persoalan. Ini adalah ajakan untuk selalu mencari solusi yang konstruktif. Tujuannya adalah demi menciptakan masyarakat Ternate yang harmonis dan tenteram.

Melalui keberhasilan penanganan kasus ini, Polres Ternate berharap dapat memberikan inspirasi. Ini adalah bukti bahwa konflik dapat diselesaikan tanpa harus melalui jalur hukum yang panjang. Pendekatan damai selalu menjadi pilihan terbaik.

Berita Terbaru
  • Prabowo di Singapura: Kembali ke Tanah Air Usai Hadiri Parade Nasional 2025, Momen Kedekatan dengan Pemimpin ASEAN
  • Menteri Maruarar Sirait Akan Resmikan Asosiasi Penghuni Perumahan Subsidi, Apa Tujuannya?
  • Fakta Menarik: Prabowo Disambut Riuh Penonton di Parade Hari Nasional Singapura 2025
  • Tragedi Gajah Sumatera di Riau: Wanita Tewas Terinjak, BKSDA Ungkap Identitas Gajah
  • BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik, Ini Bahaya Mislabeling bagi Kesehatan
  • asn
  • harmonisasi
  • hukum
  • keadilan restoratif
  • konflik
  • konten ai
  • maluku utara
  • mediasi
  • penegakan hukum
  • perdamaian
  • #planetantara
  • polres ternate
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.