Terlilit Judi Online, Dua Pelaku Pencurian Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai Diringkus Polisi
Polres Bandara Ngurah Rai berhasil mengungkap motif di balik kasus pencurian ban mobil yang meresahkan. Terungkap, dua pelaku terlilit utang judi online.
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap motif di balik kasus pencurian ban mobil yang terjadi di area parkir bandara. Dua tersangka, IGYPAP (26) dan MA (26), kini telah diamankan dan menjalani proses hukum atas perbuatan mereka.
Aksi pencurian ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan ban mobilnya di gedung parkir MLCP Internasional. Petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi para pelaku kejahatan ini.
Motif utama di balik tindak pidana ini diduga kuat karena kedua pelaku terlilit utang judi daring. Mereka nekat melakukan pencurian untuk mendapatkan uang demi melunasi kewajiban finansial tersebut.
Modus Operandi dan Kronologi Kejadian
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes Pol. I Komang Budiartha menjelaskan bahwa IGYPAP mengajak MA untuk ikut serta dalam aksinya karena terlilit utang judi online. Keduanya merencanakan pencurian dengan matang, termasuk mengganti plat belakang mobil dengan plat palsu agar tidak terdeteksi.
Selain itu, mereka juga membawa dongkrak dan batako untuk mempermudah proses pencurian ban. Sebelum beraksi di Bandara Ngurah Rai, kedua pelaku ini diketahui telah mencuri ban di Jalan Gunung Patas, Denpasar, dan melanjutkan aksinya di Jalan Merdeka Raya, Kuta, setelah dari bandara.
Dalam aksinya di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku MA mengaku bertugas memantau situasi. Sementara itu, IGYPAP membongkar ban mobil korban dan memasang batako sebagai ganjalan as roda.
Peristiwa ini bermula ketika korban, I Ketut K (42), warga Blahbatuh Gianyar, memarkir mobil Toyota Innova Reborn miliknya di Gedung Parkir MLCP Internasional Lantai 3, area G8. Setelah kembali, korban menyadari ada yang tidak beres karena mobilnya tidak dapat bergerak, dan mendapati satu ban belakang kiri beserta velgnya hilang, hanya terganjal pecahan batako.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan dari korban sekitar pukul 23.40 WITA, Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas juga memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Meskipun minim petunjuk awal, penyidik memanfaatkan metode scientific crime investigation yang akhirnya berhasil mengarah pada identitas para pelaku. Pada Rabu, 16 Juli 2025 sore hari, tim Satreskrim berhasil menangkap pelaku utama, IGYPAP, di rumahnya di Kerobokan, Kuta Utara.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan IGYPAP, meliputi:
- Mobil Toyota Innova Reborn warna hitam yang digunakan saat beraksi.
- Tiga ban lengkap dengan velg hasil curian.
- Dongkrak mobil dan kunci ban.
- Masker dan kaos yang dikenakan saat beraksi.
- Pecahan batako yang digunakan untuk mengganjal as roda.
Pelaku kedua, MA, ditangkap keesokan harinya pada Kamis, 17 Juli 2025 malam, di rumahnya yang juga berada di Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Ancaman Hukum dan Komitmen Keamanan
Saat ini, kedua pelaku pencurian ban mobil tersebut ditahan di Rutan Polres Bandara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, IGYPAP dan MA terancam pidana maksimal 5 tahun penjara atas perbuatan mereka. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan di area vital seperti bandara.
Kombes Pol. Komang Budiartha menegaskan bahwa sekecil apa pun tindak pidana di kawasan bandara akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional. Keamanan dan kenyamanan pengguna jasa bandara merupakan prioritas utama bagi kepolisian.