Terobosan Layanan Adminduk Serang: Disdukcapil Gandeng RS, Bayi Lahir Langsung Kantongi Akta Kelahiran dan KK!
Disdukcapil Kabupaten Serang memperluas Layanan Adminduk Serang dengan menggandeng RS Kurnia, memungkinkan bayi baru lahir langsung kantongi akta, KK, dan KIA. Simak kemudahan yang ditawarkan!
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mengambil langkah progresif dalam peningkatan pelayanan publik. Mereka secara resmi menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit (RS) Kurnia, sebuah inisiatif yang diharapkan membawa kemudahan signifikan bagi masyarakat.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini bertujuan mengintegrasikan RS Kurnia ke dalam program inovasi "Balung Anak" (Bayi Lahir Langsung Kantongi Akta Kelahiran). Kolaborasi ini memungkinkan penerbitan tiga dokumen esensial sekaligus bagi bayi yang baru lahir, serta percepatan proses akta kematian.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Kabupaten Serang untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan mendekatkan Layanan Adminduk Serang kepada masyarakat. Kerja sama ini ditandatangani di Serang pada Kamis, 24 Juli, menandai babak baru dalam efisiensi administrasi kependudukan.
Inovasi Balung Anak: Kemudahan Dokumen Sejak Dini
Program "Balung Anak" yang diusung Disdukcapil Kabupaten Serang dirancang untuk menyederhanakan birokrasi bagi keluarga baru. Melalui program ini, bayi yang baru lahir dapat langsung memperoleh akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) yang diperbarui, dan Kartu Identitas Anak (KIA) secara bersamaan. Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, menegaskan bahwa tujuan utama adalah memberikan kepastian hukum bagi setiap anak sejak dini.
Menurut Warnerry Poetri, "Orang tua tidak lagi direpotkan dengan proses administratif berulang, karena dokumen disiapkan segera setelah bayi lahir." Kemudahan ini tidak hanya mengurangi beban administratif masyarakat, tetapi juga mendukung Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA). Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memiliki data kependudukan yang lebih akurat dan real time, yang krusial untuk perencanaan pembangunan yang efektif.
Dengan bergabungnya RS Kurnia, jumlah fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi mitra Disdukcapil Kabupaten Serang dalam program ini terus bertambah. Saat ini, total sudah ada 52 faskes yang terlibat, meliputi 11 rumah sakit, 25 puskesmas, dua klinik, dan 14 praktik mandiri bidan. Perluasan jaringan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan Layanan Adminduk Serang hingga ke pelosok.
Mekanisme Efisien dan Perluasan Jaringan Pelayanan
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola, menjelaskan detail mekanisme kerja sama ini yang sangat efisien. Pihak faskes, dalam hal ini RS Kurnia, akan langsung meminta persyaratan yang diperlukan kepada keluarga pasien. Data yang terkumpul kemudian akan dimasukkan ke dalam sistem untuk proses penerbitan dokumen.
Hani Finola menambahkan, "Bayi yang lahir di faskes mitra dapat langsung mendapatkan akta kelahiran, dimasukkan ke dalam KK, serta memiliki KIA tanpa perlu orang tua mengurus dokumen ke dukcapil." Ini merupakan terobosan signifikan yang memangkas waktu dan tenaga. Kolaborasi ini juga tidak hanya berfokus pada kelahiran, tetapi juga menyasar pencatatan peristiwa kematian.
Data kematian yang tercatat di rumah sakit akan langsung ditindaklanjuti untuk penerbitan akta kematian. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi kendala yang sering dihadapi keluarga, seperti kesulitan waktu atau akses untuk mengurus dokumen penting tersebut. Direktur RS Kurnia, Febriyanti, menyambut baik kerja sama ini, mengingat tingginya angka pasien persalinan di rumah sakitnya yang berlokasi di Kecamatan Kramatwatu.
Febriyanti menyatakan, "Jadi supaya warga sekitar atau pasien kami, keluar dari RS Kurnia bisa langsung memiliki dokumen kependudukan lengkap. Ini sangat memudahkan." Ia juga berharap bahwa dengan dukungan aplikasi Serang Bahagia, proses Layanan Adminduk Serang bagi pasien di RS Kurnia akan menjadi lebih mudah dan cepat, memastikan tidak ada lagi kesulitan administratif pasca-melahirkan atau saat mengurus akta kematian.