Tertangkap Basah! Dua Mahasiswa Pemeras Kadindik Jatim Terancam 9 Tahun Penjara
Dua mahasiswa yang diduga memeras Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, tertangkap tangan oleh Polda Jatim. Bagaimana modus operandi mahasiswa pemeras Kadindik Jatim ini?
Dua mahasiswa berinisial SH dan MSS harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai.
Penangkapan ini terjadi pada Sabtu malam, 19 Juli, di Surabaya, tepatnya saat para pelaku tertangkap tangan menerima sejumlah uang dari perwakilan korban. Insiden ini menegaskan keseriusan aparat dalam menindak praktik pemerasan yang merugikan pejabat publik.
Modus operandi mereka melibatkan ancaman unjuk rasa dan penyebaran tudingan di media sosial, yang kemudian dijadikan alat untuk memeras uang. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat status pelaku sebagai mahasiswa dan jabatan korban yang merupakan pejabat tinggi di lingkungan pendidikan.
Modus Operandi dan Penangkapan Mahasiswa Pemeras
Kasus pemerasan ini bermula pada Rabu, 16 Juli, ketika para tersangka mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Dinas Pendidikan Jatim. Surat tersebut mengatasnamakan organisasi fiktif bernama Front Gerakan Rakyat (FGR) Anti Korupsi, dengan rencana demonstrasi pada Senin, 21 Juli.
Tuntutan utama dalam surat tersebut mendesak penetapan Aries Agung Paewai sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah, serta menyertakan isu perselingkuhan. Ini merupakan taktik yang digunakan untuk menekan korban agar memenuhi permintaan mereka.
Pada Sabtu malam, 19 Juli, kedua tersangka bertemu dengan perwakilan Kadindik Jatim di sebuah kafe. Dalam pertemuan tersebut, mereka secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp50 juta dengan imbalan pembatalan aksi unjuk rasa dan penghapusan konten tudingan di media sosial.
Namun, korban hanya membawa uang tunai sebesar Rp20.050.000 pada saat itu. Setelah uang diserahkan, tim kepolisian yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di area parkir kafe. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat pemberitahuan aksi, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta uang tunai yang ditemukan dalam pakaian tersangka. Organisasi FGR Anti Korupsi sendiri diketahui tidak resmi dan hanya beranggotakan kedua pelaku.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana bagi Pelaku
Setelah penangkapan, kedua tersangka, SH dan MSS, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Pasal-pasal yang dikenakan adalah Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang pengancaman dengan pencemaran nama baik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan tindak pidana yang dilakukan.
Ancaman hukuman yang menanti kedua mahasiswa pemeras ini tidak main-main. Mereka terancam hukuman pidana maksimal hingga 9 tahun penjara. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa, bahwa pemerasan dan pengancaman memiliki konsekuensi hukum yang berat.