Terungkap! 14 Pelajar Diduga Terlibat Perundungan di Blitar, Apa Motifnya?
Polres Blitar identifikasi 14 pelajar diduga terlibat kasus perundungan di SMPN Doko, Blitar. Motif awal balas dendam, kasus perundungan pelajar Blitar ini terus didalami.
Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, tengah mendalami kasus perundungan yang menimpa seorang pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Insiden kekerasan ini terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di area belakang kamar mandi sekolah.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo menyatakan, pihaknya telah mengidentifikasi setidaknya 14 nama siswa yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Seluruh terduga pelaku merupakan siswa aktif dari sekolah yang sama, mulai dari kelas tujuh hingga kelas sembilan.
Korban, seorang siswa kelas tujuh berinisial WV (12), mengaku menjadi sasaran perundungan dan kekerasan fisik oleh sekelompok siswa. Motif awal kejadian ini diduga karena adanya tindakan saling melakukan perundungan di antara sesama siswa, yang kemudian berujung pada aksi balas dendam brutal.
Kronologi Peristiwa dan Identifikasi Pelaku Perundungan Pelajar Blitar
Peristiwa perundungan yang kini viral di media sosial ini bermula saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sedang berlangsung. Korban, WV (12), dipanggil oleh kakak kelasnya dan diajak menuju area belakang kamar mandi sekolah. Di lokasi tersebut, WV mendapati sekitar 20 siswa lain telah berkumpul.
Para siswa tersebut mulai melontarkan olok-olokan verbal kepada korban. Tidak berselang lama, seorang siswa kelas delapan berinisial NTN memulai aksi kekerasan fisik. NTN memukul pipi kiri korban dan menendang bagian perutnya, memperparah kondisi perundungan yang terjadi.
AKP Momon Suwito Pratomo menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, kepolisian telah mengidentifikasi 14 nama siswa yang diduga kuat terlibat dalam insiden ini. Para terduga pelaku perundungan pelajar Blitar ini merupakan siswa aktif dari sekolah yang sama, mencakup siswa dari kelas tujuh hingga kelas sembilan. Polisi terus mendalami peran masing-masing siswa dalam kasus ini.
Penanganan Kasus dan Upaya Mediasi Kasus Perundungan Pelajar Blitar
Dalam penanganan kasus perundungan ini, pihak kepolisian tidak bekerja sendiri. Polres Blitar melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial Kabupaten Blitar. Keterlibatan lembaga-lembaga ini sangat penting mengingat status pelaku dan korban yang masih di bawah umur, sehingga penanganan harus komprehensif dan berorientasi pada perlindungan anak.
Pihak kepolisian juga berencana untuk segera melakukan gelar perkara. Hal ini bertujuan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil dalam kasus perundungan pelajar Blitar ini. Transparansi dan keadilan menjadi fokus utama dalam proses penegakan hukum, demi menjamin hak-hak korban dan juga pelaku sebagai anak.
Sebelumnya, pihak sekolah telah berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Mediasi pertama dilaksanakan pada Sabtu, 19 Juli 2025, dengan melibatkan wali siswa, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Namun, mediasi tersebut belum membuahkan kesepakatan damai, sehingga mediasi lanjutan akan segera dilakukan.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi semua pihak terkait pentingnya pengawasan interaksi siswa di lingkungan sekolah. Terutama pada masa-masa krusial seperti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), pengawasan harus lebih ditingkatkan. Kepolisian bersama pemangku kebijakan berkomitmen mengawal kasus ini secara transparan demi keadilan dan perlindungan anak.