LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! Ayah Aniaya Anak Kandung di Demak, Tega Paksa Minum Air Kloset, Terancam 5 Tahun Penjara

Seorang ayah di Demak tega aniaya anak kandungnya sendiri, bahkan memaksa minum air kloset. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. Apa motif di balik kekejaman ini?

Rabu, 06 Agu 2025 22:26:00
konten ai
Seorang ayah di Demak tega aniaya anak kandungnya sendiri, bahkan memaksa minum air kloset. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. Apa motif di balik kekejaman ini? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Seorang ayah berinisial EN (31) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tega menganiaya anak kandungnya sendiri. Kasus kekerasan ini terungkap setelah pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Demak pada 22 Juli 2025, menyusul laporan yang diterima.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menyatakan bahwa EN dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penganiayaan brutal ini dilatarbelakangi oleh rasa jengkel pelaku terhadap istrinya yang sulit dihubungi, bahkan memaksa korban meminum air kloset. Korban mengalami luka memar dan trauma mendalam akibat kekejaman yang terjadi pada 16 Juli 2025 di rumah pelaku.

Advertisement

Kronologi Penangkapan dan Motif Kekerasan

Pelaku, yang merupakan warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Demak pada 22 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, hanya beberapa jam setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian. Kecepatan respons ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan anak.

Menurut Kompol Hendrie, motif di balik aksi penganiayaan ini adalah rasa marah dan frustrasi pelaku terhadap istrinya. Sang istri kerap tidak mengangkat telepon setiap kali dihubungi oleh EN. Kondisi ini memicu kemarahan yang tidak terkontrol pada diri pelaku.

Lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku sengaja merekam aksi penyiksaan terhadap anaknya. Video tersebut kemudian dikirimkan kepada sang istri. Tujuan dari pengiriman video ini adalah untuk memaksa istrinya agar segera pulang ke rumah, menunjukkan manipulasi emosional yang dilakukan pelaku.

Advertisement

Kekejaman dan Dampak Terhadap Korban

Tindakan yang dilakukan oleh EN terhadap anak kandungnya sangat brutal dan tidak manusiawi. Pelaku memukul kepala dan menendang tubuh korban secara berulang kali. Ini menunjukkan tingkat kekerasan fisik yang serius dan membahayakan keselamatan anak.

Puncak kekejaman terjadi ketika pelaku memaksa anaknya meminum air dari kloset. Tindakan ini tidak hanya merendahkan martabat korban, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan anak secara serius. Seluruh aksi kekerasan ini terjadi di dalam rumah pelaku tanpa kehadiran saksi lain, membuat korban tidak memiliki tempat untuk meminta pertolongan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar yang signifikan di bagian kepala dan tubuh. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma mendalam yang dapat berdampak jangka panjang pada perkembangan psikologisnya. Kondisi ini memerlukan penanganan serius dan dukungan psikologis untuk pemulihan.

Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku

Saat ini, EN telah ditahan di Mapolres Demak dan masih dalam proses penyidikan intensif. Pihak kepolisian terus mendalami keterangan dari istri pelaku untuk melengkapi berkas penyidikan. Hal ini penting untuk memastikan semua aspek kasus terungkap dan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Pelaku dijerat dengan dua pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat. Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) secara spesifik menargetkan kekerasan dalam lingkup keluarga. Selain itu, Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, EN terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak atau dalam lingkup rumah tangga. Kasus ini menjadi contoh nyata komitmen penegak hukum dalam melindungi hak-hak anak dan memberantas kekerasan.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • ayah aniaya anak
  • berita kriminal
  • demak jawa tengah
  • hukum kdrt
  • kasus demak
  • kdrt demak
  • kekerasan anak
  • konten ai
  • penganiayaan anak
  • perlindungan anak
  • #planetantara
  • polres demak
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.