Terungkap: DJP Sumut Maksimalkan Laboratorium Forensik Digital Pajak Bersertifikasi ISO 17025:2017
Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I kini mengoptimalkan fungsi Laboratorium Forensik Digital Pajak. Bagaimana fasilitas canggih ini memperkuat penegakan hukum perpajakan di era digital?
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I telah mengambil langkah signifikan. Mereka memaksimalkan fungsi laboratorium forensik digital yang dimiliki. Fasilitas ini telah mengantongi Sertifikasi ISO 17025:2017 yang bergengsi.
Langkah ini diambil guna memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menyatakan hal tersebut di Medan pada Jumat (27/7). Akreditasi internasional ini menjadi bukti kesiapan DJP menghadapi tantangan era digital.
Arridel Mindra menegaskan bahwa setiap proses analisis data elektronik perpajakan harus sah. Proses tersebut juga harus ilmiah dan dapat digunakan sebagai alat bukti yang kuat di pengadilan. Keberadaan laboratorium ini menunjukkan komitmen DJP terhadap penegakan hukum berbasis teknologi informasi.
Peran Strategis Laboratorium Forensik Digital Pajak dalam Penegakan Hukum
Laboratorium forensik digital merupakan sarana krusial dalam upaya penegakan hukum perpajakan modern. Fasilitas ini dirancang khusus sebagai ruangan terisolasi dengan akses terbatas. Tujuannya adalah untuk melaksanakan kegiatan forensik digital secara optimal dan aman.
Kegiatan yang dilakukan melibatkan penanganan data elektronik secara profesional. Para ahli forensik digital akan mengidentifikasi, memperoleh, mengolah, dan menganalisis data. Semua proses dilakukan melalui prosedur, teknik, dan metode ilmiah yang teruji.
Dengan adanya akreditasi internasional ISO 17025:2017, DJP Sumatera Utara I berharap dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum perpajakan. Sistem ini menjamin proses yang lebih cepat, transparan, dan akurat. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan yang modern dan berintegritas tinggi.
Mekanisme Kerja dan Jangkauan Layanan Laboratorium Forensik Digital Pajak
Layanan forensik digital ini dapat dimanfaatkan oleh berbagai unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Permintaan dapat datang dari unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pemeriksaan. Selain itu, unit pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, serta kepatuhan internal juga dapat mengajukan permohonan.
Tidak hanya internal DJP, laboratorium ini juga melayani permintaan dari aparat penegak hukum di luar DJP. Instansi seperti kepolisian atau kejaksaan dapat memanfaatkan fasilitas ini. Namun, permintaan tersebut harus diajukan secara resmi oleh instansi yang memiliki kewenangan melakukan kegiatan forensik digital.
Kolaborasi ini menunjukkan pentingnya Laboratorium Forensik Digital Pajak sebagai tulang punggung dalam mengungkap kejahatan perpajakan. Pemanfaatan teknologi canggih ini memastikan bahwa bukti digital dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ini merupakan langkah maju dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan bagi seluruh masyarakat.