Terungkap! Gaji Honorer Non-Database Serang Terancam Dihentikan, Ini Alasannya
Pemerintah Kota Serang menghadapi dilema terkait nasib gaji honorer non-database. Kebijakan pusat mengancam penghentian pembayaran, memicu pertanyaan tentang masa depan mereka.
Pemerintah Kota Serang, Banten, kini dihadapkan pada persoalan serius terkait nasib ribuan tenaga honorer non-database. Mereka terancam tidak lagi menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini muncul setelah adanya arahan tegas dari pemerintah pusat.
Ancaman penghentian gaji ini disebabkan karena para honorer tersebut tidak terdaftar dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pendataan terakhir BKN telah ditutup pada tahun 2022, sehingga mereka yang tidak masuk dalam daftar tersebut kini berada dalam posisi yang sulit. Hal ini juga berpotensi menjadi temuan audit jika pembayaran tetap dilanjutkan.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono, dan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah perintah langsung dari pusat. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawal implementasi aturan ini. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai masa depan ribuan pekerja di lingkungan Pemkot Serang.
Aturan Pusat dan Data Honorer Non-Database
Karsono, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, menjelaskan bahwa arahan dari pemerintah pusat sangat jelas. Tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN tidak dapat digaji menggunakan APBD. Aturan ini berlaku mutlak karena pendataan terakhir telah ditutup pada tahun 2022.
Pihak BKPSDM sendiri mengakui tidak memiliki data pasti mengenai jumlah honorer non-database ini. Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang. Mayoritas dari mereka bekerja sebagai pekerja lapangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Data yang dimiliki BKPSDM hanya mencakup tenaga non-ASN yang sudah masuk database, yang hingga kini berjumlah 3.915 orang. Honorer di luar database tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah kota. Kondisi ini menunjukkan kompleksitas pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik.
Dampak Kebijakan dan Upaya Pemkot Serang
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, turut memperkuat pernyataan mengenai kebijakan ini. Ia menekankan bahwa ini adalah perintah langsung dari pemerintah pusat yang bahkan dikawal ketat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika ada pembayaran gaji yang masih dilakukan kepada honorer non-database, hal itu akan menjadi temuan audit.
Budi Rustandi juga menegaskan bahwa saat ini sudah tidak mungkin lagi memasukkan nama honorer ke database BKN karena sistem telah dikunci. Pemkot Serang mengaku hanya bisa mematuhi aturan yang berlaku. Situasi ini menciptakan ketidakpastian bagi ribuan pekerja yang selama ini menggantungkan hidup dari gaji honorer.
Menyikapi kondisi ini, Wali Kota Serang menekankan pentingnya mendorong investasi di Kota Serang. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru. Tujuannya adalah untuk menampung para honorer yang terdampak kebijakan penghentian gaji ini.