Terungkap! Gubernur Bobby Nasution Bayar Utang DBH Sumut Rp674 Miliar ke 33 Kabupaten/Kota
Gubernur Sumut Bobby Nasution menunaikan sebagian utang DBH Sumut senilai Rp674 miliar kepada 33 kabupaten/kota. Mengapa pembayaran ini penting bagi pembangunan daerah?
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara resmi membayarkan sebagian utang dana bagi hasil (DBH) pemerintah provinsi kepada 33 pemerintah kabupaten/kota di Sumut. Pembayaran ini mencapai angka Rp674 miliar. Langkah strategis ini diharapkan dapat menjadi pendorong utama bagi percepatan pembangunan di seluruh wilayah.
Penyerahan pembayaran utang DBH periode 2023-2024 ini dilakukan langsung oleh Bobby Nasution di Medan pada hari Jumat. Dana tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sumut untuk memenuhi kewajiban finansialnya kepada daerah. Pembayaran ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam menjalankan program pembangunan.
Bobby Nasution menegaskan bahwa penyaluran DBH ini akan sangat membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembayaran kepada pihak ketiga yang mungkin tertunda sebelumnya. Selain itu, dana ini juga diharapkan dapat memperlancar berbagai program pemerintah yang sedang berjalan. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Pemprov Sumut dalam mendukung kemandirian fiskal daerah.
Komitmen Pembayaran dan Dampaknya pada Pembangunan Daerah
Total utang Pemerintah Provinsi Sumut dalam bentuk DBH untuk periode 2023-2024 mencapai sekitar Rp2,09 triliun. Rinciannya adalah Rp295 miliar pada tahun 2023 dan Rp1,8 triliun pada tahun 2024. Meskipun jumlah yang dibayarkan saat ini baru sebagian, Gubernur Bobby Nasution menyatakan komitmen penuh untuk terus menyelesaikan sisa utang DBH pada tahun ini.
Secara keseluruhan, total utang Pemprov Sumut kepada daerah, termasuk DBH tahun 2025, diperkirakan mencapai sekitar Rp3,5 triliun. Bobby Nasution menekankan pentingnya penyelesaian utang ini agar pemerintah daerah dapat bekerja lebih bersinergi dan kompak. Hal ini krusial untuk bersama-sama membangun Sumatera Utara menjadi lebih baik dan maju.
Penyaluran dana ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan. Pemerintah daerah kini memiliki likuiditas yang lebih baik untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur, program sosial, dan layanan publik. Ini juga membantu menghindari penundaan pembayaran kepada pihak ketiga, menjaga kepercayaan dan kelancaran roda ekonomi di tingkat lokal.
Syarat dan Indikator Penyaluran Dana Bagi Hasil
Meskipun pembayaran utang DBH dilakukan, tidak semua kabupaten/kota di Sumatera Utara akan menerima penyaluran dana sebesar 100 persen untuk periode ini. Bobby Nasution menjelaskan bahwa beberapa daerah akan menerima penyaluran dengan metode beberapa termin. Hal ini dikarenakan adanya indikator tertentu yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh daerah tersebut.
Pertimbangan utama dalam penyaluran DBH yang tidak penuh 100 persen mencakup beberapa aspek penting. Indikator tersebut meliputi kepatuhan sisi perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selain itu, dukungan terhadap program nasional dan provinsi juga menjadi faktor penentu.
Penilaian juga didasarkan pada pencapaian indikator makro, pelaporan hasil evaluasi, dan inovasi pembangunan daerah. Aspek keuangan juga sangat diperhatikan, termasuk penetapan peraturan daerah APBD, mandatory spending, kesesuaian program, serta dukungan terhadap program pusat dan provinsi. Bobby Nasution menegaskan bahwa ini bukan bentuk penahanan dana, melainkan bagian dari sistem pemerintahan berjenjang.
Gubernur menambahkan bahwa setiap kepala daerah memiliki program sendiri, namun ada juga program provinsi dan pusat yang harus dikerjakan bersama. Beberapa daerah dinilai belum memberikan dukungan penuh terhadap program-program tersebut. Oleh karena itu, penyaluran DBH disesuaikan dengan tingkat kepatuhan dan kontribusi daerah terhadap agenda pembangunan yang lebih luas.