Terungkap! Kasus Beras Oplosan Food Station Jadi Sorotan, Integritas Direksi BUMD Jakarta Mendesak!
Kasus beras oplosan Food Station menyoroti pentingnya Integritas Direksi BUMD Jakarta. Evaluasi tata kelola dan pengawasan ketat menjadi prioritas demi melindungi konsumen.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyerukan pentingnya integritas tinggi bagi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Seruan ini muncul menyusul penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran mutu beras premium di PT Food Station. Kasus ini melibatkan jajaran direksi BUMD yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah.
Penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Food Station, KG, serta dua direktur lainnya, RL dan RP, dilakukan oleh Satgas Pangan Polri. Mereka diduga memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu SNI. Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemilik saham penuh.
Rio Sambodo menekankan bahwa kasus beras oplosan ini harus menjadi momentum evaluasi total tata kelola BUMD. Penguatan pengawasan internal dan eksternal dianggap krusial. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang dan melindungi hak-hak konsumen di Jakarta.
Pentingnya Integritas dalam Tata Kelola BUMD
Dwi Rio Sambodo menegaskan bahwa insiden di Food Station harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh BUMD DKI Jakarta. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola yang ada saat ini. Penunjukan direksi baru harus didasarkan pada rekam jejak integritas yang tidak diragukan.
Menurut Rio, BUMD memiliki peran vital sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Oleh karena itu, akuntabilitas tinggi mutlak diperlukan, terutama di sektor pangan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Kasus ini menunjukkan celah dalam pengawasan yang harus segera ditutup.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham penuh di BUMD diminta untuk serius menanggapi permasalahan ini. Penguatan pengawasan internal dan audit berkala menjadi kunci. Ini untuk memastikan bahwa setiap operasional BUMD berjalan sesuai standar dan etika bisnis yang berlaku.
Proses Hukum dan Pengawasan Ketat
Satgas Pangan Polri telah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menetapkan tiga karyawan PT Food Station sebagai tersangka. Langkah ini mendapat apresiasi dari Dwi Rio Sambodo. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang transparan dan berintegritas.
Tiga tersangka, KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Pengendalian Mutu), diduga memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai SNI. Modus operandi mereka melibatkan pelanggaran standar mutu beras yang ditetapkan oleh Permentan dan Peraturan Badan Pangan Nasional. PT Food Station diminta untuk kooperatif dalam penyidikan yang sedang berlangsung.
Selain proses hukum, audit internal di Food Station juga dinilai sangat penting untuk dilakukan. Penguatan pengawasan secara menyeluruh diperlukan guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan. Hal ini krusial untuk memastikan distribusi pangan strategis tetap lancar dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Detail mengenai kasus dugaan pelanggaran mutu beras premium:
- Tersangka: KG (Direktur Utama PT FS), RL (Direktur Operasional PT FS), dan RP (Kepala Seksi Pengendalian Mutu PT FS).
- Modus Operandi: Memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020.
- Regulasi yang Dilanggar: Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.