Terungkap! Modus Komplotan Judi Online di Bantul Digerebek Polda DIY, Manfaatkan Bonus Akun Baru
Polda DIY berhasil membongkar praktik judi online terorganisir di Bantul, menangkap lima pelaku yang memanfaatkan bonus akun baru untuk meraup keuntungan besar.
Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sukses membongkar praktik perjudian daring yang terorganisir. Lima pelaku judi online berhasil diringkus dari sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul. Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan siber yang semakin meresahkan masyarakat.
Konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY pada Kamis (31/7) mengungkap identitas para tersangka. Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menyebutkan bahwa kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA. RDS diidentifikasi sebagai otak atau bos dari komplotan ini, yang bertanggung jawab atas seluruh operasional.
Para tersangka tertangkap tangan saat sedang menjalankan aktivitas perjudian online mereka. RDS berperan sebagai penyedia sarana, pemodal, sekaligus pencari situs judi online yang menawarkan promosi menarik berupa bonus akun baru. Sementara itu, empat tersangka lainnya bertindak sebagai operator yang mengoperasikan akun-akun judi melalui komputer yang telah disiapkan.
Modus Operandi Komplotan Judi Online
AKBP Slamet Riyanto menjelaskan bahwa RDS adalah pihak yang menyiapkan tautan situs judi serta perangkat komputer yang digunakan. Ia kemudian memerintahkan empat karyawannya untuk memasang taruhan judi online. Praktik perjudian ini dijalankan secara terorganisir, memanfaatkan fitur promosi yang ditawarkan oleh berbagai situs judi.
Untuk meningkatkan peluang kemenangan dan meraup keuntungan, para tersangka secara rutin membuka puluhan akun baru setiap harinya. Strategi ini didasarkan pada pemahaman bahwa akun baru seringkali diberikan kemenangan awal untuk menarik pemain. Namun, seiring waktu, akun tersebut akan dikuras habis oleh sistem.
Dalam sehari, setiap komputer digunakan untuk mengoperasikan sekitar 10 akun judi. Dengan empat unit komputer yang tersedia, komplotan ini mampu menjalankan sekitar 40 akun judi online setiap harinya. Ini menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan terencana.
Strategi Pengelabuan dan Keuntungan Haram
Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, menambahkan detail mengenai strategi pengelabuan yang digunakan. Pembukaan akun-akun baru ini dilakukan menggunakan nomor telepon baru dan tidak disertai identitas resmi. Kartu SIM yang digunakan juga kerap diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP address, sehingga sulit dilacak oleh pihak berwenang.
Para pelaku tidak hanya mengambil keuntungan dari biaya pendaftaran atau bonus akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada di dalam akun tersebut. Jika mereka mendapatkan keuntungan, mereka akan segera menarik dana (withdraw). Namun, jika mengalami kekalahan, mereka akan segera membuka akun baru lainnya untuk mencoba peruntungan kembali.
Kelima tersangka diketahui telah menjalankan praktik judi online ini sejak November 2024. Selama beroperasi, RDS memberikan gaji kepada para operatornya dengan kisaran antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu. Ini menunjukkan adanya struktur penggajian yang jelas dalam operasi ilegal ini.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi empat unit komputer yang digunakan untuk mengoperasikan akun judi, lima unit ponsel, dua lembar cetakan dokumentasi, serta tangkapan layar situs judi yang menjadi bukti aktivitas mereka. Selain itu, satu plastik berisi kartu SIM bekas juga turut disita, menguatkan modus operandi pengelabuan IP address.
Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para pelaku judi online ini terancam hukuman pidana yang tidak ringan. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Penjeratan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik perjudian daring yang merusak moral dan ekonomi masyarakat.