LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! Modus Pemotongan Hak Nakes, Kejaksaan Manokwari Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana BOK Rp426 Juta

Kejaksaan Manokwari menahan dua tersangka kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Amban yang merugikan negara hingga Rp426 juta. Bagaimana modus operandi mereka?

Sabtu, 02 Agu 2025 14:15:00
konten ai
Kejaksaan Manokwari menahan dua tersangka kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Amban yang merugikan negara hingga Rp426 juta. Bagaimana modus operandi mereka? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat, baru-baru ini melakukan penahanan terhadap dua individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Penahanan ini dilakukan terhadap YL selaku Kepala Puskesmas Amban dan BI yang menjabat sebagai Bendahara Puskesmas Amban.

Kedua tersangka kini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari untuk 20 hari ke depan. Langkah penahanan ini diambil setelah berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan Dana BOK tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara signifikan. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah pemotongan serta pengurangan hak tenaga kesehatan, yang kini sedang dalam proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

Proses Penahanan dan Tahapan Hukum

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari, Asrul, mengonfirmasi penahanan kedua tersangka tersebut. Menurut Asrul, penahanan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dilalui setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik.

Setelah penahanan, penyidik kejaksaan akan segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat. Proses ini bertujuan untuk memulai tahapan penuntutan di pengadilan.

Jaksa penuntut umum kini memiliki tugas untuk menyusun surat dakwaan terhadap YL dan BI. Setelah surat dakwaan selesai, perkara akan didaftarkan ke pengadilan untuk penetapan jadwal sidang, yang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

Advertisement

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu, menjelaskan lebih lanjut mengenai detail kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara dugaan Korupsi Dana BOK tahun 2021 meliputi uang tunai sebesar Rp147 juta dan sejumlah laporan pertanggungjawaban.

Puskesmas Amban diketahui menerima total Dana BOK sebesar Rp742 juta pada tahun 2021. Namun, hasil audit yang dilakukan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp426 juta oleh para tersangka.

Kerugian keuangan negara ini diduga terjadi akibat adanya pemotongan dan pengurangan hak yang seharusnya diterima oleh tenaga kesehatan dari Dana BOK. Hal ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan dan penuntutan kasus Korupsi Dana BOK ini.

Berita Terbaru
  • Trivia: 800 Ribu Guru Ditarget Tuntas! Ini Target Ambisius DPR untuk Sertifikasi Guru
  • Fakta Tinggi Gelombang Empat Meter: Balawista Lebak Imbau Nelayan Waspada Bahaya Laut Selatan Banten
  • Turnamen Speedboat Kaltara: Bukan Sekadar Adu Cepat, Ini Ajang Promosi Sport Tourism Unggulan!
  • Tak Sembarangan! Ini Seluk Beluk Donor ASI yang Tepat Sasaran Menurut IDAI
  • Fakta Stunting: Sulawesi Selatan Gencarkan Program Genting, Sasar 15 Ribu Anak
  • dana kesehatan
  • kasus korupsi
  • kejaksaan manokwari
  • konten ai
  • korupsi dana bok
  • lapas manokwari
  • #p21
  • papua barat
  • penegakan hukum
  • #planetantara
  • puskesmas amban
  • tindak pidana korupsi
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.