LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap Modus Uang Palsu Blitar: Dicetak Pakai Komputer, Pelaku Sempat Tertipu Dukun

Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di pasar tradisional. Pelaku, JH (64), mencetak uang palsu Blitar menggunakan komputer karena terdesak ekonomi.

Kamis, 31 Jul 2025 20:54:00
konten ai
Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di pasar tradisional. Pelaku, JH (64), mencetak uang palsu Blitar menggunakan komputer karena terdesak ekonomi. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan pedagang di pasar tradisional. Seorang pria berinisial JH (64) ditangkap setelah kedapatan membelanjakan uang palsu di Pasar Tugurante, Desa Bendo, Blitar. Penangkapan ini berawal dari kecurigaan pedagang yang melaporkan transaksi mencurigakan.

Peristiwa ini terjadi pada 31 Juli 2025, ketika JH membeli kecambah dengan uang pecahan Rp20.000 palsu. Pelaku, warga Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Ponggok, awalnya mengelak namun akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencetak sendiri uang palsu Blitar menggunakan perangkat komputer.

Modus operandi pelaku adalah mencetak uang palsu pecahan Rp20.000 dan Rp50.000 di kertas manila. Motifnya didasari desakan ekonomi setelah sempat tertipu janji uang gaib sebesar Rp35 juta. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi.

Advertisement

Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku

Kasus peredaran uang palsu di Blitar ini bermula dari aduan pedagang yang curiga dengan uang yang diterima. Saat patroli, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan JH yang kedapatan membelanjakan uang palsu. Meskipun sempat mengelak, pelaku akhirnya mengakui bahwa uang tersebut miliknya dan ia mencetaknya sendiri.

JH menjelaskan cara membuat uang palsu yang terbilang sederhana. Ia memfoto uang asli menggunakan telepon seluler, kemudian memasukkan foto tersebut ke dalam file komputer. Selanjutnya, foto diedit menggunakan program pengolah kata seperti Microsoft Word, lalu dicetak menggunakan kertas jenis manila.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan perbuatannya. Barang bukti tersebut meliputi seperangkat komputer yang digunakan untuk mencetak uang palsu, serta uang palsu senilai Rp270.000. Uang palsu yang disita terdiri dari tiga lembar pecahan Rp50.000 dan enam lembar pecahan Rp20.000.

Advertisement

Motif Ekonomi dan Ancaman Hukuman

Motif utama di balik tindakan JH mencetak dan mengedarkan uang palsu adalah desakan ekonomi. Pelaku mengaku terdesak kebutuhan finansial setelah sebelumnya menjadi korban penipuan. Ia sempat menyetorkan uang mahar total sebesar Rp35.000.000 dengan harapan mendapatkan uang gaib, namun janji tersebut tidak pernah terwujud.

Pelaku mulai mencetak uang palsu pada awal Juli 2025, terdiri dari delapan lembar pecahan Rp50.000 (dua di antaranya rusak) dan 12 lembar pecahan Rp20.000 (dua di antaranya rusak). Ia mulai membelanjakan uang palsu ini pada tanggal 27 Juli 2025 dan 31 Juli 2025 di Pasar Tugurante. Uang palsu yang telah berhasil dibelanjakan meliputi tiga lembar pecahan Rp50.000 dan empat lembar pecahan Rp20.000.

Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHPidana. Ancaman hukuman pidana yang menanti pelaku adalah hingga 15 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kejahatan pemalsuan uang.

Imbauan dan Kewaspadaan Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang dan pelaku usaha, untuk selalu berhati-hati dan teliti saat melakukan transaksi tunai. Penting untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima guna menghindari kerugian akibat peredaran uang palsu. Kenali ciri-ciri uang asli melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

Jika masyarakat mendapati atau mencurigai adanya uang palsu dalam transaksi, diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib. Laporan cepat dapat membantu polisi dalam melacak dan menangkap pelaku peredaran uang palsu. Bagi warga Kota Blitar yang pernah menjadi korban uang palsu, dapat segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota untuk penanganan lebih lanjut.

Berita Terbaru
  • Wawali Makassar, Mantan Anggota DPR RI Dua Periode, Harap Sinergi Pusat-Daerah untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Terbaru! Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam & Galeri24 Stabil, UBS Justru Turun Rp2.000
  • Tahukah Anda? Sertifikasi Halal Lampung Buka Gerbang Produk Lokal ke Pasar Global, Dorong Daya Saing UMKM
  • Tembus Pasar Eropa, P2MI Perkuat Upskilling Pekerja Migran Indonesia: Belajar dari Filipina?
  • Tahukah Anda, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini
  • blitar
  • hukum pidana
  • keamanan transaksi
  • kejahatan ekonomi
  • konten ai
  • modus uang palsu
  • pasar tradisional
  • penipuan uang
  • peredaran uang palsu
  • #planetantara
  • polres blitar kota
  • uang palsu blitar
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.