LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! Paulus Tannos Miliki Paspor Guinea Bissau, Upaya Lepas Status WNI untuk Hindari Jerat Korupsi KTP-el

KPK mengungkap buronan Paulus Tannos memiliki paspor Guinea Bissau, diduga sebagai upaya melepas status WNI untuk menghindari jerat hukum kasus korupsi KTP-el.

Kamis, 07 Agu 2025 01:03:00
konten ai
KPK mengungkap buronan Paulus Tannos memiliki paspor Guinea Bissau, diduga sebagai upaya melepas status WNI untuk menghindari jerat hukum kasus korupsi KTP-el. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan fakta mengejutkan terkait salah satu buronan utamanya, Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) ini diketahui memiliki paspor dari Republik Guinea-Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Kepemilikan paspor tersebut diduga kuat merupakan bagian dari skema Paulus Tannos untuk melepaskan statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI). Langkah ini diyakini bertujuan untuk menghindari jerat hukum dan proses peradilan di Tanah Air.

Meskipun demikian, upaya pelepasan kewarganegaraan ini tidak berjalan mulus. Pemerintah Guinea-Bissau menolak permohonan tersebut, mengingat status hukum Paulus Tannos yang sedang bermasalah dan kini tengah menjalani proses ekstradisi di Singapura.

Advertisement

Upaya Pelepasan Kewarganegaraan dan Penolakan dari Guinea-Bissau

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara gamblang menjelaskan motif di balik kepemilikan paspor Guinea-Bissau oleh Paulus Tannos. Menurut Asep, ada upaya serius dari Tannos untuk mencabut kewarganegaraan Indonesianya dan beralih menjadi warga negara Guinea-Bissau.

Pemilihan Guinea-Bissau bukan tanpa alasan. Negara tersebut dikenal memiliki kebijakan yang memperbolehkan warganya memiliki dwikewarganegaraan, sebuah celah yang mungkin dimanfaatkan oleh buronan. Ini berarti seseorang dapat memegang kewarganegaraan ganda secara sah di mata hukum Guinea-Bissau.

Namun, rencana Paulus Tannos untuk menjadi warga negara Guinea-Bissau kandas. Otoritas negara tersebut menolak permohonan yang diajukan, dengan alasan bahwa yang bersangkutan sedang menghadapi masalah hukum yang serius di negara asalnya. Penolakan ini menjadi hambatan signifikan bagi upaya pelarian Tannos.

Advertisement

Situasi ini menyoroti kompleksitas upaya pelarian buronan lintas negara dan bagaimana otoritas internasional dapat bekerja sama. Penolakan dari Guinea-Bissau menunjukkan komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan penolakan terhadap individu yang bermasalah.

Latar Belakang Kasus Korupsi KTP-el dan Proses Hukum Berjalan

Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 19 Oktober 2021. Status DPO ini diberikan setelah ia diduga terlibat dalam kasus korupsi mega proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Kasus korupsi KTP-el merupakan salah satu skandal terbesar di Indonesia, yang terjadi pada tahun anggaran 2011-2013 di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Proyek ini disinyalir merugikan keuangan negara triliunan rupiah dan melibatkan sejumlah pejabat tinggi serta pihak swasta.

Saat ini, upaya penegakan hukum terhadap Paulus Tannos terus berlanjut. Ia sedang menjalani proses ekstradisi di Singapura, sebuah langkah krusial untuk membawanya kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

KPK berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus KTP-el dan membawa seluruh pihak yang terlibat ke pengadilan. Penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan mempercepat penyelesaian kasus yang telah lama bergulir ini.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • buronan
  • ekstradisi
  • guinea bissau
  • kasus korupsi
  • kewarganegaraan ganda
  • konten ai
  • korupsi ktp-el
  • kpk
  • paulus tannos
  • #planetantara
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.