Terungkap! Polisi Bekuk Empat Tersangka Kasus Penangkapan Sabu dan Senpi Rakitan di Metro
Kepolisian Resor Metro berhasil membekuk empat tersangka dalam kasus penangkapan sabu dan senpi rakitan di Metro, mengungkap detail mengejutkan dari penggerebekan.
Kepolisian Resor (Polres) Metro, Polda Lampung, berhasil membekuk empat tersangka dalam sebuah penggerebekan besar. Penangkapan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api ilegal. Operasi ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
Para tersangka ditangkap di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Tim Tekab 308 Polres Metro. Keempat individu yang diamankan terdiri dari dua pria dan dua wanita.
Penggerebekan ini mengungkap sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan dugaan tindak pidana. Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut. Kasus penangkapan sabu dan senpi rakitan di Metro ini menjadi sorotan utama.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita
Penggerebekan yang dilakukan oleh petugas gabungan Polres Metro berlangsung di salah satu lokasi di Jalan Tangkil. Saat itu, empat tersangka, berinisial MRI (30), RAF (37), ASZ (23), dan S (25), sedang berada di tempat tersebut. Petugas segera melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian mereka.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang sangat relevan dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut termasuk satu plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu. Berat sabu yang ditemukan diperkirakan mencapai ± 0,40 gram, sebuah jumlah yang signifikan.
Selain sabu, petugas juga menyita dua batang pipet kaca atau pirek yang berisi endapan putih diduga sabu. Ditemukan pula dua buah pipet plastik yang terdapat bercak kristal dan satu set alat hisap sabu (bong). Temuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam peredaran narkotika.
Yang lebih mengejutkan, dari celana tersangka MRI, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver silinder putar. Penemuan senpi rakitan ini menambah berat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Barang bukti senjata api tersebut langsung diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Setelah penangkapan, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti segera diamankan di Mapolres Metro. Mereka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah penjara maksimal 20 tahun.
Khusus untuk kepemilikan senjata api rakitan, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal dan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Kombinasi pasal ini menunjukkan keseriusan tindak pidana yang dilakukan.
Polres Metro menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari ancaman narkoba.