LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! Polisi Tangkap Pembobol Rumah Berulang di Aceh Besar, Sepeda Rp65 Juta Jadi Barang Bukti

Dua pelaku pembobolan rumah berulang di Aceh Besar berhasil diringkus polisi, mengungkap kerugian puluhan juta rupiah termasuk sepeda mewah. Simak kronologi lengkapnya!

Selasa, 19 Agu 2025 22:14:00
#konten ai
Dua pelaku pembobolan rumah berulang di Aceh Besar berhasil diringkus polisi, mengungkap kerugian puluhan juta rupiah termasuk sepeda mewah. Simak kronologi lengkapnya! (©Planet Merdeka)
Advertisement

Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh berhasil meringkus dua terduga pelaku pembobolan rumah warga di kawasan Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Bustani (47), yang mengalami kerugian besar akibat pencurian berulang. Insiden ini menyoroti kembali pentingnya keamanan properti yang ditinggalkan.

Kedua tersangka, ZF (31) dan MK (42), ditangkap di kediaman masing-masing setelah korban melaporkan kejadian pada Minggu (17/8). Kerugian yang dialami Bustani ditaksir mencapai angka fantastis, sekitar Rp70 juta. Salah satu barang curian yang paling mencolok adalah sebuah sepeda road bike senilai Rp65 juta.

Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani, menjelaskan bahwa korban baru mengetahui rumahnya dibobol setelah kembali dari Kabupaten Aceh Utara. Pintu belakang rumah ditemukan dalam kondisi tidak terkunci, padahal rumah tersebut telah ditinggalkan kosong sejak Juni 2025. Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian setempat.

Advertisement

Kronologi Aksi dan Modus Operandi Pelaku

Berdasarkan pengakuan tersangka, ZF melakukan aksi pencurian pertamanya di rumah korban pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Modus yang digunakan adalah mencongkel jendela samping rumah menggunakan obeng. Pada kesempatan tersebut, ZF berhasil menggasak satu unit sepeda dan sebuah dispenser.

Tidak berhenti sampai di situ, ZF kembali melancarkan aksinya di rumah yang sama pada 18 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Kali ini, barang-barang yang dibawa kabur meliputi kulkas, rice cooker, kipas angin, serta kabel instalasi listrik yang terpasang. Tersangka membawa semua barang tersebut satu per satu, menunjukkan kegigihan dalam melakukan pencurian.

Sementara itu, tersangka MK memiliki peran dan waktu aksinya sendiri. MK melakukan pencurian di lokasi yang sama pada 7 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Ia masuk ke pekarangan rumah yang pintu pagarnya tidak terkunci. Saat itu, MK melihat dispenser dan 10 helai kemeja sudah berada di luar rumah, lalu langsung membawa barang-barang tersebut.

Advertisement

Korban Bustani yang bekerja di Aceh Utara meninggalkan rumahnya dalam keadaan tidak berpenghuni sejak Juni 2025. Kondisi rumah yang kosong ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya secara berulang. Pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pembobolan ini.

Kerugian Fantastis dan Jeratan Hukum

Akibat serangkaian aksi pencurian ini, korban Bustani harus menanggung kerugian yang tidak sedikit. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp70 juta. Item paling berharga yang hilang adalah satu unit sepeda road bike biru dongker senilai Rp65 juta, yang menunjukkan nilai barang curian yang signifikan.

Selain sepeda mahal tersebut, barang-barang lain yang turut raib antara lain satu unit kulkas Panasonic seharga Rp3 juta, satu unit dispenser Miyako senilai Rp1,4 juta, serta satu unit kompor gas seharga Rp400 ribu. Tidak hanya itu, 10 helai baju dan instalasi listrik berupa kabel, stop kontak, serta lampu rumah juga ikut hilang. Daftar kerugian ini menunjukkan betapa komprehensifnya pencurian yang terjadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Tersangka ZF dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, tersangka MK dijerat Pasal 362 KUHPidana, yang berkaitan dengan pencurian biasa, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Baitussalam AKP Lilisma Suryani mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus-kasus kriminal yang terjadi. Ia menegaskan bahwa laporan dari korban sangat membantu pihak kepolisian dalam menurunkan angka kejahatan, khususnya pencurian. Kerjasama antara masyarakat dan aparat hukum menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • barang bukti
  • hukum pidana
  • kasus kriminal
  • keamanan warga
  • #konten ai
  • pembobolan rumah
  • penangkapan pelaku
  • pencurian berulang
  • #planetantara
  • polisi aceh besar
  • polresta banda aceh
  • sepeda mahal
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.