LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Labuan Bajo Disita, Potensi Rugikan Negara Hampir Rp700 Juta

Bea Cukai Labuan Bajo sedang meneliti ratusan bungkus rokok ilegal yang diamankan di Manggarai Barat, mengungkap potensi kerugian negara yang signifikan.

Selasa, 29 Jul 2025 00:14:00
konten ai
Bea Cukai Labuan Bajo sedang meneliti ratusan bungkus rokok ilegal yang diamankan di Manggarai Barat, mengungkap potensi kerugian negara yang signifikan. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo tengah melakukan penelitian intensif terhadap ratusan bungkus rokok yang diduga ilegal. Penindakan ini merupakan hasil operasi Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal Manggarai Barat di Pasar Serang, Kecamatan Sano Nggoang. Proses penelitian ini diharapkan dapat segera finalisasi untuk menentukan status hukum rokok tersebut dan pihak yang bertanggung jawab.

Sebanyak 414 bungkus atau setara dengan 8.280 batang rokok ilegal dari berbagai merek berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Rokok-rokok ini kini berada di bawah penelitian Bea Cukai Labuan Bajo untuk memastikan apakah mereka melanggar ketentuan hukum. Penindakan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Menurut Ahmad Faisol, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo, penelitian ini krusial untuk memastikan keabsahan temuan. Setiap temuan atau penindakan akan ditindaklanjuti sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi pelanggaran, menentukan pihak yang bertanggung jawab, serta mengumpulkan dua alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum.

Advertisement

Penindakan Masif Rokok Ilegal di Manggarai Barat

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengamankan 414 bungkus rokok yang diduga ilegal. Penertiban ini dilakukan di Pasar Serang, Kecamatan Sano Nggoang, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memberantas peredaran rokok tanpa cukai. Rokok-rokok ini disita dari para distributor yang beroperasi di pasar tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai Barat, Yeremias Ontong, menjelaskan bahwa operasi penindakan ini melibatkan berbagai unsur penegak hukum. Satgas Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat terdiri dari Satpol PP Manggarai Barat, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, dan Bea Cukai Labuan Bajo. Kolaborasi ini menunjukkan sinergi antarlembaga dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum.

Setelah diamankan, seluruh rokok ilegal tersebut telah diserahkan kepada Bea Cukai Labuan Bajo untuk proses penindakan hukum lebih lanjut. Penindakan ini dilakukan setelah tim Satgas secara aktif melakukan sosialisasi mengenai bahaya dan ilegalitas rokok tanpa cukai kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya mematuhi peraturan cukai.

Advertisement

Dampak dan Potensi Kerugian Negara dari Rokok Ilegal

Dalam periode Januari hingga awal Juli 2025, Bea Cukai Labuan Bajo telah melakukan 49 kali penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Dari serangkaian penindakan tersebut, total 716.856 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Angka ini menunjukkan skala besar peredaran rokok ilegal yang masih terjadi di wilayah tersebut.

Rokok ilegal yang diamankan tersebut teridentifikasi melakukan berbagai jenis pelanggaran. Pelanggaran utama meliputi tidak dilekatinya pita cukai yang sah atau dugaan penggunaan pita cukai palsu. Praktik-praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat di pasar.

Estimasi potensi kerugian negara akibat peredaran 716.856 batang rokok ilegal tersebut mencapai Rp694 juta. Angka ini mencerminkan besarnya pendapatan negara yang hilang akibat aktivitas ilegal tersebut. Upaya penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai dan Satgas merupakan langkah penting untuk mengamankan penerimaan negara dan menegakkan hukum.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Peredaran Rokok Ilegal

Peredaran atau penjualan rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dijerat pidana. Hal ini diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang memberikan dasar hukum bagi penindakan terhadap pelaku. Masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum dari terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Pasal 54 Undang-Undang tentang Cukai secara spesifik menyebutkan sanksi bagi pihak yang terlibat. Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara. Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun menanti para pelanggar. Selain itu, mereka juga dapat dikenai denda minimal dua kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ketentuan hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memerangi peredaran rokok ilegal secara tegas. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia. Kesadaran dan partisipasi masyarakat juga penting dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait rokok ilegal.

Berita Terbaru
  • Produksi 1.000 Berita Harian, Ini Peran Strategis ANTARA dalam Diplomasi Indonesia yang Diapresiasi Selandia Baru
  • Mengurai Masalah Sanitasi: Jakarta Barat Gencarkan Pengentasan BABS di Dua Kelurahan Kunci
  • Fakta Unik: Peran Pemuda dalam Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Pencegahan Tengkes di Bangka Barat
  • Fakta Unik Tarif Dagang AS: Komitmen Perusahaan Jepang Tak Goyah di Pasar Lokal ASEAN
  • Terjual Habis 4 Ton Beras! Gerakan Pangan Murah Pemprov Sulbar Sukses Stabilkan Harga di Mamuju
  • bea cukai
  • hukum cukai
  • kerugian negara
  • konten ai
  • manggarai barat
  • ntt
  • pemberantasan rokok ilegal
  • penindakan cukai
  • pita cukai palsu
  • #planetantara
  • rokok ilegal labuan bajo
  • satpol pp
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.