Terungkap! Rp2,1 Triliun Dana Bansos Rekening Dormant Ditarik Negara Jika Tak Digunakan 3 Bulan 15 Hari
Pemerintah akan menarik kembali dana bansos rekening dormant senilai Rp2,1 triliun yang tak digunakan, memastikan bantuan tepat sasaran dan akuntabel.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos). Kementerian Sosial mengumumkan penarikan kembali dana bansos senilai Rp2,1 triliun. Dana ini ditemukan mengendap di rekening tidak aktif atau dormant.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran. Dana tersebut akan secara otomatis ditarik ke kas negara. Penarikan dilakukan jika dana tidak digunakan dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan 15 hari.
Langkah ini merupakan respons terhadap temuan rekening dormant dan dugaan penyalahgunaan dana bansos. Koordinasi lanjutan akan dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas program bansos.
Penarikan Dana Bansos Rekening Dormant demi Tepat Sasaran
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa dana bansos di rekening dormant akan ditarik kembali ke negara. Kebijakan ini berlaku untuk dana yang tidak digunakan penerima dalam kurun waktu tertentu. Menurut Gus Ipul, penerima bansos adalah mereka yang sangat membutuhkan. Oleh karena itu, dana yang diberikan seharusnya segera dimanfaatkan untuk kebutuhan dasar.
Penarikan otomatis ini menjadi mekanisme pengawasan baru. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan tidak hanya tersalurkan, tetapi juga termanfaatkan secara efektif. Pemerintah tidak ingin dana bantuan mengendap tanpa tujuan yang jelas. Gus Ipul menekankan pentingnya pemanfaatan dana sesuai peruntukannya.
Tindakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menertibkan data penerima bansos. Dana yang ditarik kembali dapat dialokasikan untuk program lain yang lebih mendesak. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga efisiensi dan efektivitas program bantuan sosial.
Temuan Rekening Dormant dan Dugaan Judi Online
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi pihak yang pertama kali menemukan anomali ini. Mereka mengidentifikasi lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial berstatus dormant. Temuan ini merupakan hasil dari kebijakan penghentian sementara terhadap 122 juta rekening dormant di 105 bank. Proses ini berlangsung sejak Mei hingga Juli 2025.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, berpendapat bahwa rekening dormant mengindikasikan pemiliknya mungkin tidak lagi layak menerima bansos. Alasannya, dana bantuan tidak digunakan dalam waktu yang lama. PPATK berencana mengusulkan kepada Kementerian Sosial agar penyaluran bantuan ke rekening-rekening tersebut dihentikan.
Selain rekening dormant, Gus Ipul juga menyinggung temuan mengejutkan lainnya. Sekitar 600 ribu penerima bansos diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, bantuan untuk 228 ribu lebih penerima telah dihentikan mulai triwulan ketiga tahun ini. Sisanya masih dalam proses pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.
Koordinasi Lanjutan dan Akurasi Data Penerima Bansos
Untuk menindaklanjuti temuan ini, Kementerian Sosial akan melakukan koordinasi intensif. Gus Ipul menyatakan akan berdiskusi lebih lanjut dengan PPATK dalam waktu dekat. Selain itu, koordinasi juga akan melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ini penting untuk menyelaraskan data dan mekanisme penarikan dana.
Upaya ini merupakan bagian integral dari tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Inpres tersebut menekankan pentingnya akurasi data penerima bansos. Tujuannya adalah agar program bantuan benar-benar mencapai sasaran yang tepat. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memberantas penyalahgunaan dan memastikan keadilan dalam penyaluran bansos.
Dengan adanya kebijakan penarikan dana dari rekening dormant dan penertiban penerima yang tidak sesuai, diharapkan program bansos semakin efektif. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bagi masyarakat. Bahwa pemerintah serius dalam mengawasi penggunaan dana publik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama.