Terungkap! Siapa Sosok Eks Kapolres Tapanuli Selatan yang Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Sumut?
KPK mengungkap identitas mantan Kapolres Tapanuli Selatan yang diperiksa terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Siapa dia dan apa perannya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan identitas seorang perwira Polri yang diperiksa. Sosok tersebut adalah mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP YA. Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah menyatakan adanya pemeriksaan terhadap anggota kepolisian. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai identitas yang terlibat.
Kasus ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. OTT tersebut menyasar dugaan korupsi pada proyek di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Lima tersangka telah ditetapkan pada 28 Juni 2025.
Identitas dan Klarifikasi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengonfirmasi identitas mantan perwira polisi yang diperiksa dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Sosok tersebut adalah AKBP YA, yang pernah menjabat sebagai Kapolres Tapanuli Selatan. Informasi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Meskipun identitas inisial telah diungkap, Asep Guntur Rahayu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai nama lengkap AKBP YA. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap personel Polri. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut berjalan dengan baik dan kooperatif.
Budi Prasetyo juga meluruskan isu yang beredar mengenai keterlibatan seorang kapolres dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut keliru dan tidak ada anggota kepolisian yang diamankan dalam OTT. Tujuh pihak yang diamankan saat itu tidak termasuk dari institusi Kepolisian.
Kronologi Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. OTT tersebut menyasar proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut. Selain itu, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut juga menjadi bagian dari penyelidikan.
Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasus ini dibagi menjadi dua klaster berdasarkan lokasi proyek. Klaster pertama melibatkan empat proyek di Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Total nilai keenam proyek yang menjadi objek korupsi diperkirakan mencapai Rp231,8 miliar. Para tersangka yang ditetapkan antara lain Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES). Tersangka lainnya adalah Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, serta Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR) dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap dalam kasus ini. Sementara itu, Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar diduga sebagai penerima dana di klaster pertama. Untuk klaster kedua, Heliyanto diidentifikasi sebagai pihak yang menerima suap.