Terungkap! Syarat Khusus Seleksi Dewan Pengawas INA Unsur Profesional, Usia Maksimal 65 Tahun
Pemerintah membuka Seleksi Dewan Pengawas INA dari unsur profesional untuk menggantikan posisi yang akan berakhir masa jabatannya. Simak syarat lengkapnya!
Pemerintah Indonesia secara resmi membuka seleksi calon Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) dari unsur profesional. Langkah ini diambil seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan salah satu dewan pengawas, menandai komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola dan keberlanjutan operasional lembaga investasi strategis ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang juga menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Ex Officio Panitia Seleksi LPI, mengumumkan bahwa seleksi ini bertujuan untuk mengisi posisi yang akan ditinggalkan oleh Darwin Cyril Noerhadi pada tahun 2026. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers daring di Jakarta, menandakan dimulainya proses pencarian talenta terbaik di bidang investasi.
Proses seleksi akan dibagi menjadi dua tahap krusial, yaitu Tahap I Pengumuman dan Pendaftaran, serta Tahap II Seleksi Kelayakan dan Kepatutan. Nantinya, Panitia Seleksi akan mengusulkan dua nama kandidat terbaik kepada Presiden, yang kemudian akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelum penetapan resmi.
Persyaratan Umum Calon Dewan Pengawas INA
Untuk memastikan kualitas dan integritas calon Dewan Pengawas INA, Panitia Seleksi telah menetapkan sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar. Persyaratan ini mencakup aspek kewarganegaraan, kapabilitas hukum, hingga rekam jejak yang bersih dari masalah pidana atau kepailitan.
Setiap calon wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Kondisi jasmani dan rohani yang sehat juga menjadi prasyarat mutlak untuk dapat menjalankan tugas pengawasan dengan optimal. Selain itu, terdapat batasan usia maksimal 65 tahun pada saat pengangkatan pertama, serta larangan bagi calon untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Pengalaman atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau organisasi perusahaan menjadi nilai tambah yang signifikan. Penting pula bahwa calon tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, tidak pernah dinyatakan pailit atau mengurus perusahaan yang pailit, serta tidak dinyatakan sebagai perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kriteria Khusus dan Pengalaman Profesional yang Dicari
Selain persyaratan umum, Panitia Seleksi juga menetapkan kriteria khusus yang lebih mendalam, menyoroti pengalaman profesional dan pemahaman akan dinamika investasi global. Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa Dewan Pengawas terpilih memiliki kapabilitas yang mumpuni dalam mengelola dan mengawasi dana investasi negara.
Calon harus memiliki pengalaman profesional paling kurang 20 tahun. Lebih lanjut, mereka diharapkan memiliki pengalaman sebagai eksekutif, pengawas, atau profesional senior minimal 5 tahun di perusahaan atau organisasi dengan kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi nilai buku ekuitas atau kapitalisasi pasar minimal Rp50 triliun, dana kelolaan minimal Rp50 triliun, atau berasal dari kantor akuntan publik/sekuritas top 10 nasional, perusahaan profesional global top 15 dunia di sektor strategis, atau regulator/SRO di industri keuangan nasional.
Selain itu, calon diharapkan memiliki pengalaman ekstensif dalam berinteraksi langsung dengan dunia usaha atau investasi internasional. Pemahaman mendalam atas praktik internasional di bidang ekonomi, investasi, keuangan, korporasi, dan/atau akuntansi juga menjadi poin krusial. Keahlian mendalam pada area spesifik seperti investasi, keuangan, atau manajemen risiko akan sangat dipertimbangkan dalam proses seleksi ini.
Proses Pendaftaran dan Komposisi Panitia Seleksi
Proses pendaftaran untuk seleksi Dewan Pengawas INA dilakukan secara daring, memberikan kemudahan akses bagi para profesional yang memenuhi kualifikasi. Pendaftaran dibuka pada tanggal 21 Juli 2025 pukul 09.00 WIB dan akan ditutup pada tanggal 1 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB. Calon yang berminat dapat mengakses laman seleksi-dewas.lpi.kemenkeu.go.id untuk informasi lebih lanjut dan proses pendaftaran.
Panitia Seleksi LPI sendiri terdiri dari figur-figur kunci di pemerintahan dan profesional terkemuka. Sri Mulyani Indrawati menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota, didampingi oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Anggota Ex Officio. Dari unsur pemerintah, terdapat Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, sementara Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mewakili unsur profesional dan pemerintah. Komposisi panitia ini diperkuat dengan kehadiran Agus D.W. Martowardojo dari unsur profesional, memastikan proses seleksi yang komprehensif dan kredibel.