LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Tragis: Pelajar di Serang Meninggal Dunia Usai Pesta Miras Oplosan, Dua Rekan Diamankan Polisi

Pesta miras oplosan di Serang berujung maut bagi seorang pelajar. Simak detail tragis insiden ini dan bagaimana dua rekannya kini berhadapan dengan hukum.

Selasa, 05 Agu 2025 03:17:00
konten ai
Pesta miras oplosan di Serang berujung maut bagi seorang pelajar. Simak detail tragis insiden ini dan bagaimana dua rekannya kini berhadapan dengan hukum. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Sebuah insiden tragis mengguncang Kabupaten Serang, Banten, setelah seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ditemukan tewas usai terlibat pesta minuman keras (miras) oplosan. Korban, Mukhibi Habibillah (16), meninggal dunia setelah mengonsumsi campuran mematikan bersama dua rekannya. Peristiwa pilu ini terjadi di area persawahan, memicu penyelidikan mendalam dari pihak kepolisian setempat.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang telah mengamankan dua remaja lain, berinisial RI (13) dan RM (13), yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keduanya diduga terlibat dalam pesta miras tersebut dan kini menghadapi proses hukum. Kejadian ini menjadi sorotan serius terkait bahaya konsumsi miras oplosan di kalangan remaja.

Peristiwa maut ini bermula pada Jumat malam, 1 Agustus, di mana ketiganya menggelar pesta miras di area persawahan. Jasad korban kemudian ditemukan mengambang di aliran sungai irigasi pada Sabtu sore, 2 Agustus, setelah sebelumnya ditinggalkan dalam kondisi tak sadarkan diri. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku pada Minggu dini hari, 3 Agustus, di rumah masing-masing.

Advertisement

Kronologi Tragis Pesta Miras Oplosan di Serang

Pesta minuman keras oplosan yang berujung maut ini dimulai pada Jumat malam di sebuah area persawahan di Kabupaten Serang. Mukhibi bersama RI dan RM mengonsumsi arak yang dicampur dengan minuman berenergi serta obat batuk kemasan. Kombinasi zat-zat ini menciptakan efek mematikan yang tidak disadari oleh para remaja tersebut.

Setelah menenggak miras oplosan tersebut, Mukhibi Habibillah mengalami mabuk berat hingga tak sadarkan diri. Kedua rekannya, RI dan RM, kemudian berupaya membawa korban ke pinggir sungai irigasi. Dalam kepanikan, mereka bahkan sempat memukuli korban dengan harapan Mukhibi akan siuman kembali.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil; Mukhibi tetap tidak bergerak. RI dan RM akhirnya meninggalkan korban yang tergeletak tak berdaya di tepi sungai. Mereka kembali pada Sabtu dini hari untuk mengecek kondisi Mukhibi, namun korban sudah tidak ada di lokasi.

Advertisement

Jasad Mukhibi Habibillah baru ditemukan pada Sabtu sore, 2 Agustus, dalam kondisi mengambang di aliran sungai irigasi Kecamatan Carenang. Penemuan ini memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian untuk mengungkap penyebab kematian pelajar tersebut. Insiden ini menyoroti bahaya fatal dari konsumsi miras oplosan yang tidak terkontrol.

Penyelidikan Polisi dan Jeratan Hukum Pelaku

Setelah penemuan jasad korban, tim identifikasi Polres Serang segera melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan adanya luka lebam akibat pukulan di tubuh Mukhibi Habibillah. Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan yang mendahului kematian korban.

Berdasarkan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku, RI dan RM. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di Kecamatan Tanara pada Minggu dini hari, 3 Agustus. Penangkapan ini dilakukan setelah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi.

Atas perbuatan mereka, kedua remaja tersebut kini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 304 KUHP berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti kedua pelaku adalah 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun mengenai konsekuensi serius dari tindakan yang membahayakan nyawa orang lain, terutama terkait dengan penyalahgunaan zat berbahaya seperti miras oplosan.

Berita Terbaru
  • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam dan Galeri24 Turun, UBS Justru Naik!
  • Fakta Menarik: 176 Peserta Ikuti Pelatihan, Gubernur NTT Tekankan Keterampilan Vokasi untuk Wirausaha Mandiri
  • Wow, Rp30 Juta per Bulan! Ini Perpres Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di DTPK yang Baru Diterbitkan Presiden Prabowo
  • Tragis: Pelajar di Serang Meninggal Dunia Usai Pesta Miras Oplosan, Dua Rekan Diamankan Polisi
  • Tahukah Anda? Polairud Polda NTT Bagikan 50 Bendera Merah Putih untuk Nelayan, Perkuat Nasionalisme di Lautan!
  • bahaya miras
  • hukum remaja
  • kasus kriminal
  • kematian pelajar
  • konten ai
  • pelajar meninggal
  • perlindungan anak
  • pesta miras oplosan
  • #planetantara
  • polres serang
  • serang banten
  • tragedi miras
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.