Trivia: Kepri Teratas Ungkap Kasus TPPO, Tokoh Masyarakat Soroti Pentingnya Gugus Tugas TPPO
Keberadaan Gugus Tugas TPPO di Kepulauan Riau dinilai krusial oleh tokoh masyarakat, mengingat kompleksitas kejahatan perdagangan orang yang terus meningkat.
Batam, Kepulauan Riau – Keberadaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kepulauan Riau (Kepri) menjadi sorotan utama. Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus, yang akrab disapa Romo Paschal, menegaskan pentingnya gugus tugas ini dalam memerangi kejahatan kemanusiaan.
Menurut Romo Paschal, TPPO adalah kejahatan serius dan kompleks yang secara langsung mengancam harkat dan martabat kemanusiaan. Kejahatan ini melanggar hak asasi manusia dan sering kali dilakukan secara terorganisir serta sistematis, sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif dan serius dari berbagai pihak.
Pemerhati masalah pekerja migran Indonesia (PMI) ini menambahkan bahwa kerjasama lintas sektor sangat mendesak dibutuhkan untuk memerangi kejahatan perdagangan orang. Meskipun mendukung pembentukan Gugus Tugas TPPO tingkat Provinsi Kepri, Romo Paschal juga menyoroti beberapa tantangan yang harus diatasi agar gugus tugas ini dapat berfungsi secara efektif dan tidak hanya menjadi formalitas.
Tantangan dan Kritik Terhadap Kinerja Gugus Tugas TPPO
Meski mendukung penuh inisiatif pembentukan Gugus Tugas TPPO, Romo Paschal mencatat beberapa masalah krusial yang berpotensi menghambat efektivitasnya. Salah satu masalah utama yang disoroti adalah kurangnya koordinasi antar-instansi terkait. Menurutnya, ini merupakan "penyakit lama" yang seringkali menghambat penanganan kasus-kasus kompleks.
Ia memaparkan bahwa masih banyak pihak yang belum memiliki perspektif tunggal dalam memahami TPPO sebagai sebuah kejahatan luar biasa. Selain itu, ketersediaan anggaran dan staf yang memadai juga menjadi perhatian serius. Romo Paschal khawatir jika pembentukan gugus tugas ini hanya di atas kertas tanpa disertai kebijakan anggaran yang memadai, maka kinerjanya akan jalan di tempat atau bahkan tidak bergerak sama sekali.
Romo Paschal menekankan pentingnya kesadaran kolektif dan satu perspektif dari semua pihak terkait kejahatan ini. Ia berharap Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri dapat bekerja dengan komitmen penuh dan tidak setengah hati, mengingat mereka berhadapan dengan kejahatan besar kemanusiaan yang membutuhkan pendekatan baru dan meninggalkan cara-cara lama yang tidak efektif.
Capaian dan Komitmen Penanganan TPPO di Kepri
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menunjukkan komitmennya dalam memerangi TPPO dengan melantik Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO pada Senin, 21 Juli. Gubernur Ansar Ahmad didapuk sebagai ketua gugus tugas, sementara Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menjabat sebagai ketua harian. Struktur ini diharapkan dapat mengkoordinasikan upaya penanganan secara lebih terpadu.
Data dari Polda Kepri menunjukkan progres signifikan dalam penanganan kasus TPPO. Selama periode Januari hingga Mei 2025, Polda Kepri telah menangani 26 kasus TPPO dengan menetapkan 35 tersangka. Angka ini mencerminkan upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan perdagangan orang di wilayah tersebut.
Pada November 2024, Dittipidum Bareskrim Polri bahkan mencatat Polda Kepri sebagai salah satu kepolisian daerah terbanyak dalam mengungkap kasus TPPO. Prestasi ini disandingkan dengan Polda Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat, menunjukkan Kepri menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan ini. Satgas TPPO Polda Kepri secara spesifik telah mengungkap 13 kasus, menetapkan 13 orang sebagai tersangka, dan berhasil menyelamatkan 27 korban, menegaskan komitmen mereka dalam melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan manusia.