Usai Minum Miras, ABK Tusuk Rekan Kerja di Muara Baru: Pelaku FA Ditangkap Polisi
Seorang ABK melakukan penusukan terhadap rekan kerjanya di Muara Baru usai minum miras. Insiden penusukan ABK ini berujung pada penangkapan pelaku oleh polisi. Apa motif sebenarnya?
Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Baru berhasil menangkap seorang pria berinisial FA (46) yang diduga kuat melakukan penusukan terhadap rekan kerjanya sesama anak buah kapal (ABK). Insiden penusukan ABK ini terjadi di kawasan Dermaga Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (28/7) dini hari, memicu kekhawatiran di kalangan pekerja pelabuhan.
Aksi tragis ini bermula setelah korban dan pelaku mengonsumsi minuman keras bersama, di mana pelaku merasa sangat tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap merundung dirinya. Korban, berinisial GS (45), mengalami luka tusukan serius di bagian perut akibat kejadian yang tak terduga tersebut.
Pelaku FA kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, berjuang untuk pulih dari luka parah yang dideritanya.
Kronologi Penusukan Tragis di Muara Baru
Peristiwa penusukan ABK ini terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, saat suasana dermaga masih sepi dan gelap. Menurut Kanit Reskrim Polsek Muara Baru Ipda Fauzy Widi P, pelaku FA yang merasa tersinggung lantas naik ke kapal untuk mengambil pisau yang akan digunakannya.
Setelah mendapatkan senjata tajam, FA kembali mengejar korban GS dengan niat melukai. Penusukan dilakukan secara tiba-tiba saat korban dalam kondisi lengah, tanpa ada perkelahian fisik atau adu argumen yang berarti sebelumnya. Pelaku langsung menusukkan pisau ke arah perut korban dengan brutal.
Korban GS yang terkena tusukan dengan cepat bereaksi untuk menyelamatkan diri dari ancaman. Ia tanpa ragu menceburkan diri ke laut dan berpegangan pada tali kapal, berusaha menjauh dari jangkauan pelaku yang masih dikuasai emosi. Tindakan cepat ini mungkin telah menyelamatkan nyawanya.
Upaya penyelamatan diri korban ini menjadi krusial untuk menghindari serangan lanjutan dari pelaku. Kondisi korban yang terluka parah memerlukan penanganan medis segera, mengingat luka tusuk yang dalam dan berpotensi fatal.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Setelah melakukan penusukan, pelaku FA sempat ditenangkan oleh wakil kapten kapal yang berada di lokasi kejadian. Wakil kapten kemudian meminta FA untuk naik kembali ke kapal, sebuah langkah yang membantu mengendalikan situasi. Pelaku menuruti permintaan tersebut dan menjatuhkan pisau yang digunakannya, lalu tertidur di bawah kemudi kapal.
Petugas kepolisian segera tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 05.00 WIB setelah menerima laporan dari saksi mata. Dengan bantuan beberapa ABK lain, pelaku berhasil diamankan meskipun sempat ada sedikit perlawanan karena kekhawatiran petugas akan adanya senjata lain yang diselipkan.
Pelaku beserta barang bukti berupa pisau kini telah dibawa ke Polsek Muara Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut. FA dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, menunjukkan keseriusan tindak pidana ini.
Korban GS saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit karena isi perutnya keluar akibat luka tusukan yang parah. Pihak kepolisian belum dapat mengambil keterangan resmi dari korban mengingat kondisinya yang belum memungkinkan untuk dimintai keterangan.