Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif
Dinas Sosial DKI Jakarta menindaklanjuti video viral pengamen anak yang beroperasi hingga larut malam, melakukan penertiban pengamen anak secara persuasif. Akankah ada sanksi lebih lanjut?
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta baru-baru ini memberikan teguran persuasif kepada seorang ibu dan anaknya. Teguran ini menyusul video viral yang menampilkan mereka mengamen hingga larut malam. Lokasi kejadian berada di perempatan lampu merah Grogol, Jakarta Barat.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jakartabarat24jam dan segera menarik perhatian publik. Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Suprapto, mengonfirmasi tindakan penertiban ini. Ia menegaskan larangan mempekerjakan anak di bawah umur untuk mengamen.
Ibu yang diketahui bernama Ernawati (25) asal Cengkareng ini mengaku terpaksa mengamen demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Suaminya berprofesi sebagai pekerja serabutan. Penertiban pengamen anak ini menjadi fokus utama Dinsos DKI.
Tindakan Persuasif Dinsos DKI Jakarta
Suprapto menjelaskan bahwa tindakan awal yang dilakukan adalah teguran humanis. Mereka diingatkan tentang bahaya mengamen di jalanan, terutama bagi anak-anak. Dinsos berkomitmen untuk pendekatan yang mengedepankan kemanusiaan.
Pemeriksaan awal dilakukan oleh petugas Sudinsos dan Satpol PP. Ibu Ernawati mengungkapkan kondisi ekonomi keluarganya yang mendorongnya melakukan aktivitas tersebut. Hal ini menjadi gambaran kompleksitas masalah sosial di ibukota.
Jika aktivitas mengamen berulang, Dinsos tidak akan segan melakukan tindakan tegas berupa penjangkauan. Mereka akan dibawa ke panti sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Langkah ini bertujuan untuk memberikan solusi jangka panjang bagi keluarga tersebut dan melindungi anak dari eksploitasi di jalanan.
Dasar Hukum dan Langkah Lanjutan Penertiban
Tindakan Dinsos DKI Jakarta berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014. Pergub ini mengatur tentang Pola Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Regulasi ini menjadi payung hukum bagi upaya penertiban.
Tahapan penanganan PMKS meliputi upaya pencegahan dan pemberian layanan kesejahteraan sosial. Selanjutnya, ada pembinaan, pengendalian, dan pengawasan ketertiban umum. Pembinaan lanjutan juga menjadi bagian dari proses ini.
Satgas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian (P3S) Sudinsos Jakarta Barat akan menginspeksi titik-titik rawan. Beberapa lokasi yang menjadi perhatian adalah perempatan lampu merah Grogol, Tomang, Citraland, dan Jelambar. Mereka akan bekerja sama dengan Satpol PP.
Satgas P3S TRC akan ditempatkan di titik-titik rawan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) hingga pukul 23.00 WIB. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan kepada kelompok rentan. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pengamen di jalanan serta memastikan lingkungan yang aman bagi semua warga.