Wali Kota Jakbar Terapkan Ingub, Naik Jaklingko ke Kantor Setiap Rabu
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menjajal langsung kebijakan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 dengan menggunakan Jaklingko untuk berangkat ke kantor setiap Rabu, guna mendorong ASN menggunakan transportasi umum.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, secara konsisten menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Pada Rabu, 30 April 2025, beliau memulai hari dengan menaiki Jaklingko, angkutan umum di Jakarta, dari kediamannya di Ciledug, Tangerang menuju kantor Wali Kota Jakarta Barat. Kebijakan ini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Perjalanan Uus dimulai pukul 06.10 WIB. Beliau menggunakan dua jalur Jaklingko. "Pertama tadi ada Jaklingko 107, itu perjalanan dari sekitar rumah saya sampai ke Pasar Puri. Kemudian dari Pasar Puri naik lagi Jaklingko 50 sampai ke belakang kantor Wali Kota Jakarta Barat sekitar pukul 07.00 WIB. Jadi kurang dari 1 jam," jelas Uus di Jakarta, Rabu.
Pengalaman tersebut memberikan kesan positif bagi Wali Kota. Beliau mengamati interaksi masyarakat selama perjalanan, "Alhamdulillah perjalanan yang saya lalui mengesankan ya. Apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur terkait dengan bagaimana kita menggunakan sarana transportasi publik. Bertemu warga yang mengantarkan anaknya ke sekolah, akan berangkat ke kantor, berangkat kerja, bahkan ada juga yang berbelanja," tambahnya.
Penerapan Ingub dan Dampaknya
Uus Kuswanto menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak positif bagi lingkungan dan mengurangi kemacetan, tetapi juga berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat. "Ini menjadi suatu kesempatan yang baik, mudah-mudahan ini juga akan lebih meningkatkan pendapatan penghasilan dari para kendaraan umum," ujarnya. Beliau berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jakbar, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pekerja harian lepas (PJLP), turut aktif berpartisipasi dalam program ini, terutama pada hari Rabu.
Untuk memastikan kepatuhan, Inspektorat Jakarta Barat akan melakukan pengawasan dan pemantauan. "Pihak Inspektorat tentunya sudah siap mengawasi, memantau. Jadi saya ataupun jajaran itu diawasi setiap hari Rabu. Makanya mari kita dukung program Bapak Gubernur ini," tegas Uus. ASN diwajibkan untuk mengirimkan swafoto saat menggunakan transportasi umum, baik berangkat maupun pulang kerja, sebagai bukti kepatuhan.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025. Aturan ini mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap Rabu untuk berangkat, melaksanakan tugas, dan pulang kerja. Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
Mekanisme Pengawasan dan Verifikasi
Proses verifikasi foto dilakukan oleh admin kepegawaian di masing-masing perangkat daerah. Admin akan melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dengan mengurangi pegawai yang mendapatkan pengecualian sesuai ketentuan. Mekanisme ini diharapkan dapat memastikan efektivitas program dan mendorong partisipasi aktif ASN dalam mengurangi kemacetan dan mendukung penggunaan transportasi umum.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi kemacetan di Jakarta, meningkatkan penggunaan transportasi umum, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian para pengemudi angkutan umum. Partisipasi aktif dari seluruh ASN menjadi kunci keberhasilan program ini.
Inisiatif Wali Kota Jakarta Barat ini menjadi contoh nyata bagi pemimpin daerah lainnya dalam mendukung program pemerintah dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menggunakan transportasi umum.