11.677 Pelanggaran Lalu Lintas Terjaring ETLE Polda Aceh
Polda Aceh mencatat 11.677 pelanggaran lalu lintas dari sistem ETLE sejak 2022, dengan berbagai jenis pelanggaran dan penindakan tegas bagi pelanggar.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh mencatat rekor jumlah pelanggaran lalu lintas yang tertangkap sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) sejak implementasinya pada tahun 2022. Sebanyak 11.677 pelanggaran telah tercatat hingga 6 Mei 2025, menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengawasan lalu lintas di Aceh.
Sistem ETLE yang beroperasi 24 jam sehari ini telah merekam ribuan pelanggaran setiap bulannya. Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menjelaskan bahwa setiap pelanggaran yang terekam akan ditindaklanjuti dengan pengiriman surat konfirmasi kepada pelanggar. Pelanggar diberikan waktu 14 hari untuk memberikan klarifikasi; jika tidak, dokumen kendaraan akan diblokir hingga denda tilang dibayarkan. Hal ini menunjukkan komitmen Polda Aceh dalam penegakan hukum lalu lintas.
Penerapan ETLE di Aceh tidak hanya efektif dalam mendeteksi pelanggaran, tetapi juga memberikan dampak positif pada keselamatan berkendara. Dengan adanya sistem ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas akan meningkat, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan.
Jaringan ETLE Polda Aceh: Jangkauan Luas dan Teknologi Canggih
Saat ini, terdapat 20 titik kamera ETLE yang tersebar di berbagai wilayah Aceh. Dua belas titik berada di Kota Banda Aceh, sementara delapan titik lainnya terletak di Kota Sabang, Sigli, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, Meulaboh, Subulussalam, dan Takengon. Hal ini menunjukkan upaya Polda Aceh untuk menjangkau seluruh wilayah dan memastikan pengawasan yang merata.
Selain ETLE statis, Polda Aceh juga telah mengoperasikan ETLE bergerak. Petugas menggunakan kamera telepon genggam untuk merekam pelanggaran di lapangan, kemudian mengirimkan foto dan video ke bagian identifikasi kendaraan untuk diterbitkan surat konfirmasi kepada pelanggar. Sistem ini memberikan fleksibilitas dalam pengawasan, khususnya di lokasi yang belum terpasang kamera tetap.
Teknologi inframerah yang digunakan pada ETLE memungkinkan pengawasan efektif bahkan di malam hari. Kemampuan ini meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas dan berkontribusi pada terciptanya keamanan dan keselamatan di jalan raya Aceh.
Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi dan Dampaknya
ETLE di Aceh mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Beberapa pelanggaran yang umum terekam antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pelanggaran lalu lintas lainnya. Data ini memberikan gambaran mengenai pola pelanggaran yang terjadi di Aceh.
Dengan adanya data pelanggaran yang tercatat secara detail, Polda Aceh dapat melakukan pemetaan daerah rawan kecelakaan. Informasi ini sangat berharga dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan peningkatan keselamatan berkendara di Provinsi Aceh. Selain itu, data ini juga dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas program keselamatan lalu lintas dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
"ETLE ini tidak hanya untuk pengawasan lalu lintas, tetapi juga untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan pemetaan daerah kecelakaan di Provinsi Aceh," kata Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Dengan adanya ETLE, diharapkan masyarakat Aceh semakin tertib berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan dapat berkurang dan keselamatan di jalan raya dapat terjamin. Sistem ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Aceh dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Data 11.677 pelanggaran yang tercatat merupakan angka yang signifikan dan menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Polda Aceh akan terus berupaya meningkatkan efektivitas ETLE dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tercipta budaya tertib berlalu lintas di Aceh.