40 Perumahan di Bandarlampung Serahkan Fasum dan Fasos ke Pemkot
Pemerintah Kota Bandarlampung mencatat sekitar 40 perumahan telah menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah, sebuah langkah positif dalam pengembangan kota yang terencana.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berhasil mencatat capaian signifikan dalam pengelolaan infrastruktur kota. Sebanyak 40 perumahan di Bandarlampung telah menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pengembangan kota yang terencana dan berkelanjutan, memastikan tersedianya fasilitas publik yang memadai bagi warga.
Kepala Dinas Permukiman Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto, mengungkapkan hal tersebut pada Minggu lalu di Bandarlampung. Ia menjelaskan bahwa jumlah perumahan di Bandarlampung cukup banyak, namun baru sekitar 30 hingga 40 perumahan yang telah menyelesaikan kewajiban menyerahkan fasum dan fasos. Proses penyerahan ini menandakan komitmen pengembang dalam memenuhi regulasi yang berlaku dan berkontribusi pada pembangunan infrastruktur kota.
Proses serah terima fasum dan fasos, menurut Yusnadi, hanya dapat dilakukan setelah pembangunan perumahan mencapai 100 persen dan seluruh unit telah terjual. Hal ini memastikan bahwa fasilitas yang diserahkan berada dalam kondisi siap pakai dan terawat dengan baik. Proses ini juga menunjukkan adanya pengawasan ketat dari pemerintah terhadap pengembang perumahan di Bandarlampung.
Pemantauan Ketat dan Standar Fasum-Fasos
Dinas Permukiman Kota Bandarlampung berkomitmen untuk memantau dan mengawasi pembangunan perumahan secara ketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan para pengembang juga memperhatikan kualitas drainase dan keseluruhan fasum dan fasos. "Jadi ini tidak boleh lagi asal bangun. Kami akan memonitor mulai dari pembangunan hingga serah terima. Fasum dan fasos yang diserahkan harus dalam kondisi baik," tegas Yusnadi.
Pengawasan yang ketat ini memastikan bahwa fasilitas yang dibangun sesuai standar dan tidak asal-asalan. Hal ini penting untuk menghindari beban tambahan bagi pemerintah kota dalam memperbaiki atau melengkapi fasilitas yang kurang memadai setelah serah terima.
Yusnadi juga menekankan pentingnya pengembang untuk menyerahkan fasum dan fasos dalam kondisi baik dan terawat. Fasilitas yang rusak atau tidak terurus akan menjadi beban tambahan bagi pemerintah kota. Oleh karena itu, pengembang diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu menyediakan fasum dan fasos minimal 35 hingga 38 persen dari total luas lahan perumahan.
Standar dan Persyaratan Fasum dan Fasos
Pemkot Bandarlampung menetapkan standar dan persyaratan yang ketat terkait fasum dan fasos yang harus diserahkan oleh pengembang perumahan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan kuantitas fasilitas yang memadai bagi penghuni perumahan dan masyarakat sekitar. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari terkait infrastruktur yang tidak memadai.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan standar yang jelas, diharapkan pembangunan perumahan di Bandarlampung dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi seluruh warga. Pemkot Bandarlampung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur kota dan memastikan tersedianya fasilitas umum yang memadai bagi seluruh warganya.
Penyerahan fasum dan fasos oleh 40 perumahan ini menjadi bukti nyata komitmen pengembang dalam membangun kota yang lebih baik. Ke depan, diharapkan lebih banyak pengembang yang mengikuti jejak ini, sehingga Bandarlampung dapat terus berkembang dengan infrastruktur yang memadai dan terencana dengan baik.
Pemerintah Kota Bandarlampung akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan memastikan bahwa seluruh pengembang perumahan mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk mewujudkan Bandarlampung sebagai kota yang maju, modern, dan nyaman bagi seluruh warganya.