Perda PSU Bogor: Solusi Atasi Masalah Fasos-Fasum yang Terbengkalai?
Perda baru di Kota Bogor tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) diharapkan mampu menyelesaikan masalah pengelolaan fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum) yang selama ini terbengkalai, khususnya proyek perumahan yang ditin
Anggota DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi atau Kiwong, menyatakan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, utilitas (PSU) sebagai solusi atas permasalahan pengelolaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang selama ini bermasalah. Perda ini disahkan pada akhir tahun 2024 dan menjadi perubahan kedua atas Perda nomor 13 tahun 2009.
Banyak perumahan di Bogor ditinggalkan pengembang tanpa menyelesaikan kewajiban serah terima fasos dan fasum. Perda Nomor 5 Tahun 2024 ini diharapkan bisa menjadi solusi atas permasalahan tersebut. Kiwong menekankan pentingnya perda ini, khususnya dalam mengatasi proyek-proyek perumahan yang terbengkalai.
Perda ini memberikan kejelasan tugas dan fungsi pengelolaan fasos dan fasum kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor. Sebelumnya, sering terjadi saling lempar tanggung jawab antar dinas, sehingga pengawasan kurang efektif. Dengan perda baru ini, tanggung jawab menjadi lebih jelas dan terfokus.
Dengan perda ini, Disperumkim kini memiliki wewenang penuh untuk mengawasi pengembang yang belum menyelesaikan kewajiban fasos-fasum. Ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi Disperumkim untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Pengembang yang lalai dapat dijerat hukum atas kelalaiannya.
Selain memperkuat pengawasan, Perda PSU juga memberikan kemudahan bagi pengembang. Pengembang kini dapat menitipkan penyediaan tempat pemakaman umum (TPU) kepada pemerintah daerah, tanpa harus menyediakannya sendiri. Ini diharapkan bisa meringankan beban pengembang.
Pemerintah Kota Bogor juga akan turun tangan dalam mengelola fasos-fasum perumahan yang ditinggalkan pengembang. Namun, ada catatan penting, yaitu tidak boleh terjadi pengulangan kesalahan yang sama di masa mendatang. Pemerintah berkomitmen untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Kesimpulannya, Perda PSU Kota Bogor diharapkan mampu menjadi solusi untuk mengatasi masalah pengelolaan fasos dan fasum, khususnya terkait proyek perumahan terbengkalai. Perda ini memberikan payung hukum yang kuat bagi Disperumkim untuk melakukan pengawasan lebih ketat dan memberikan kemudahan bagi pengembang yang kooperatif. Keberhasilan perda ini sangat bergantung pada pengawasan yang ketat dari Disperumkim dan komitmen dari pengembang properti.