8.328 UMKM Pekanbaru Daftar NIB Online hingga Maret 2025
Hingga Maret 2025, tercatat 8.328 UMKM di Pekanbaru telah mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) secara daring, menunjukkan peningkatan kemudahan akses layanan perizinan usaha.

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Riau, mencatat capaian signifikan dalam pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) secara daring. Sebanyak 8.328 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah berhasil mendaftar NIB melalui sistem online sejak Januari hingga Maret 2025. Capaian ini menunjukkan peningkatan aksesibilitas layanan perizinan bagi UMKM di Pekanbaru, memudahkan para pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka.
Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi, menjelaskan bahwa UMKM yang mendaftar memiliki skala usaha yang beragam, mulai dari usaha mikro hingga usaha kecil. Tingkat risiko proyek atau pekerjaan pun bervariasi, meliputi risiko menengah tinggi, menengah rendah, dan rendah. "UMKM tersebut mendaftar dengan skala usaha seperti usaha kecil dan usaha mikro. Kemudian risiko proyek atau pekerjaan, yakni menengah tinggi, menengah rendah, dan rendah," ujar Akmal Khairi dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, jumlah UMKM yang mendaftar NIB secara daring mencapai 42.382. Angka ini menunjukkan tren positif dalam peningkatan kesadaran dan pemanfaatan layanan online untuk pengurusan perizinan usaha. Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan dan dukungan bagi para pelaku UMKM dalam mengurus perizinan usaha mereka.
Kemudahan Akses Layanan Perizinan UMKM
DPMPTSP Kota Pekanbaru berlokasi di Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, siap membantu para pelaku UMKM dalam proses pendaftaran NIB. Petugas pelayanan yang tersedia akan memandu dan memberikan asistensi kepada para pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan dalam melengkapi persyaratan yang diperlukan. NIB, yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS), merupakan identitas resmi bagi setiap pelaku usaha di Indonesia dan wajib dimiliki.
Akmal Khairi menjelaskan peran DPMPTSP dalam hal ini. "Kalau untuk UMKM itu sebenarnya berada pada Dinas Koperasi dan UKM. Kita cuma bantu untuk pengurusan izin NIB-nya," terangnya. Meskipun demikian, DPMPTSP Kota Pekanbaru tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan memastikan proses pendaftaran NIB berjalan lancar dan efisien.
Untuk meningkatkan pelayanan dan mengakomodasi jumlah pendaftar yang semakin meningkat, DPMPTSP telah menambah empat orang petugas layanan helpdesk NIB. Penambahan ini bertujuan untuk mempercepat proses pengurusan dan memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendaftar NIB secara daring. "Kita menambah empat orang petugas layanan helpdesk NIB. Ditambahnya petugas semata-mata untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan. Dalam satu hari banyak yang ingin mendaftar secara daring," jelas Akmal Khairi.
Pentingnya NIB bagi UMKM
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. Keberadaan NIB sangat penting bagi UMKM karena berfungsi sebagai legalitas usaha dan memudahkan akses ke berbagai layanan pemerintah, seperti perizinan usaha lainnya, akses pembiayaan, dan kemudahan dalam mengikuti program-program pemerintah. Dengan memiliki NIB, UMKM dapat meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas bisnis mereka.
Proses pendaftaran NIB secara daring telah dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan. Para pelaku UMKM dapat mengakses sistem OSS secara online dan mengikuti langkah-langkah yang telah disediakan. Namun, tetap penting untuk memastikan kelengkapan persyaratan yang diperlukan agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar. Dukungan dari pemerintah daerah, seperti yang dilakukan oleh DPMPTSP Kota Pekanbaru, sangat penting dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM di Indonesia.
Dengan adanya peningkatan jumlah UMKM yang mendaftar NIB secara daring, diharapkan akan semakin banyak UMKM di Pekanbaru yang terdaftar secara resmi dan dapat memperoleh manfaat dari berbagai program dan layanan pemerintah. Hal ini juga akan berkontribusi pada peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Ke depannya, DPMPTSP Kota Pekanbaru akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kemudahan akses bagi para pelaku UMKM dalam mengurus perizinan usaha. Komitmen ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan perkembangan UMKM di Pekanbaru.