Anggota DPRD Kepulauan Selayar Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan
Polres Kepulauan Selayar menetapkan anggota DPRD setempat, AW, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen pengajuan bantuan alat pertanian, setelah sebelumnya penyelidikan sempat ditunda karena masa Pemilu.
![Anggota DPRD Kepulauan Selayar Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220216.566-anggota-dprd-kepulauan-selayar-ditetapkan-tersangka-pemalsuan-tanda-tangan-1.jpg)
Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, berinisial AW, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Kepulauan Selayar. Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang dan Kepala Desa Bontomalling dalam pengajuan bantuan alat pertanian. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kabupaten Selayar, dan terungkap pada November 2023.
Konfirmasi penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Humas Polres Selayar, Aipda Suardi Alimuddin, pada Senin. Ia menjelaskan bahwa AW telah di tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut menunjukkan cukupnya bukti untuk meningkatkan status AW dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, AW belum ditahan karena dinilai kooperatif dan tidak meninggalkan tempat tinggalnya.
Kasus ini bermula dari laporan Kepala Dusun Parang, Raba Ali, yang melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya pada dokumen pengajuan bantuan alat pertanian. Raba Ali, yang juga ketua kelompok tani setempat, mendapati sejumlah nama penerima bantuan yang tidak sesuai dengan pengajuan awal. Lebih mengejutkan, terdapat tanda tangan yang diduga dipalsukan, termasuk tanda tangan tiga kepala dusun dan satu kepala desa.
Laporan resmi kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/254/XI/2023/SPKT/Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulawesi Selatan. AW dijerat dengan pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHPidana terkait pemalsuan dokumen. Proses hukum sempat tertunda karena bertepatan dengan masa Pemilu 2024 dan AW sendiri merupakan calon anggota legislatif yang akhirnya terpilih kembali. Penundaan ini dilakukan untuk menghindari potensi politisasi hukum, sesuai aturan yang berlaku untuk peserta Pemilu yang terlibat kasus pidana.
Setelah terpilih menjadi anggota DPRD, proses hukum dilanjutkan dengan meminta izin kepada Gubernur, sesuai prosedur yang berlaku untuk memeriksa anggota dewan. Saat ini, proses hukum masih berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan terhadap AW. Kapolres telah menginstruksikan penyelesaian kasus ini dan melengkapi administrasi penyidikan secepatnya. Aipda Suardi Alimuddin menekankan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional.
Kasus ini melibatkan setidaknya 11 warga yang namanya tercantum sebagai penerima bantuan alat pertanian dengan tanda tangan yang diduga dipalsukan. Pihak kuasa hukum Raba Ali, Hasan, turut berperan dalam proses pelaporan kasus ini ke Polres Selayar pada 20 November 2023. Proses hukum ini kini menjadi fokus perhatian publik dan menyorot pentingnya integritas pejabat publik.
Proses hukum kasus ini masih terus berlanjut. Pihak kepolisian akan terus melakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti untuk memastikan keadilan ditegakkan. Ke depan, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu menjaga integritas dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.