Kejagung Terima Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang, Empat Tersangka Terancam Hukuman
Kejaksaan Agung menerima empat berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat terkait pagar laut Tangerang dari Bareskrim Polri; empat tersangka telah ditetapkan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat terkait pagar laut Tangerang dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penerimaan berkas ini menandai langkah maju dalam proses hukum kasus yang melibatkan empat tersangka. Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat dan penerbitan sertifikat tanah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penerimaan empat berkas perkara tersebut pada Kamis sore, 13 Maret 2024. Proses hukum selanjutnya akan berfokus pada penelaahan berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan kelengkapan berkas perkara. Hal ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, di mana JPU memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penelaahan awal.
Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod (UK), serta dua penerima kuasa (SP dan CE). Dugaan pemalsuan melibatkan penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod. Area pagar laut yang menjadi pusat kasus ini sebelumnya telah memiliki SHGB dan SHM atas nama beberapa perusahaan dan perorangan.
Proses Hukum Berlanjut
Setelah menerima berkas perkara, JPU akan melakukan penelitian secara cermat. Proses ini akan menentukan apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau masih memerlukan penyempurnaan. Jika ditemukan kekurangan, JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim untuk melengkapi berkas dalam waktu 14 hari. Tahap ini dikenal sebagai P-18 dalam sistem peradilan Indonesia.
Harli Siregar menjelaskan bahwa waktu tujuh hari merupakan tenggat waktu bagi JPU untuk menentukan kelengkapan berkas. Setelah itu, jika berkas dinyatakan belum lengkap, akan diberikan waktu 14 hari tambahan kepada penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU. Proses ini memastikan agar proses peradilan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua pihak.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan sertifikat di Tangerang. Kejagung dan Bareskrim Polri bekerja sama untuk memastikan keadilan ditegakkan dan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Rincian Kasus dan Barang Bukti
Kasus ini berpusat pada dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik terkait penerbitan sertifikat tanah di Desa Kohod. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan tempat, termasuk kantor dan rumah Kepala Desa Kohod Arsin. Beberapa barang bukti telah diamankan, termasuk alat cetak yang diduga digunakan untuk memalsukan girik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, area pagar laut di Tangerang telah memiliki SHGB dan SHM sebelumnya. Rinciannya meliputi 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, dan 17 bidang SHM yang berasal dari girik. Data ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus ini.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib keempat tersangka. Mereka terancam hukuman penjara berdasarkan pasal yang dikenakan. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.
Kejagung berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan dan penuntutan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.