Polri Cegah Kades Kohod dan Tiga Tersangka Tinggalkan Indonesia
Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencekal Kades Kohod dan tiga tersangka lainnya yang terlibat kasus pemalsuan SHGB dan SHM di Kabupaten Tangerang, Banten.

Jakarta, 18 Februari 2024 - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, telah melakukan pencekalan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya untuk mencegah keberangkatan mereka ke luar negeri.
Pencekalan Empat Tersangka
Selain Arsin, pencekalan juga diberlakukan terhadap UK (Sekretaris Desa Kohod), SP (penerima kuasa), dan CE (penerima kuasa). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa koordinasi dengan imigrasi telah dilakukan untuk segera memberlakukan pencekalan. Meskipun keempat tersangka telah ditetapkan, mereka belum ditahan. Proses hukum masih berlanjut, termasuk penyelesaian administrasi penyidikan dan pemanggilan resmi para tersangka.
Kronologi dan Bukti Kasus Pemalsuan
Keempat tersangka diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu. Dokumen-dokumen palsu tersebut meliputi girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat. Dokumen-dokumen ini, yang dibuat sejak Desember 2023 hingga November 2024, digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan hak atas tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Akibatnya, terbit 260 SHM atas nama warga Kohod.
Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik, atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik. Penyidikan ini menindaklanjuti penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di Desa Kohod. Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi telah menyita 263 warkat yang kini tengah diperiksa keabsahannya di laboratorium forensik (labfor).
Barang Bukti yang Disita
Penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin (10/2) menghasilkan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut antara lain satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen lainnya. Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Langkah Selanjutnya
Proses hukum akan terus berlanjut. Setelah melengkapi administrasi penyidikan, polisi akan memanggil para tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pencekalan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan para tersangka tetap berada dalam jangkauan hukum selama proses penyidikan berlangsung. Polri menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.